Anda Disini: Home Publikasi Siaran Pers Siaran Pers Lama Perolehan PBB Kota Magelang lampaui Target

Perolehan PBB Kota Magelang lampaui Target

Kota Magelang – Kesadaran Masyarakat Kota Magelang untuk membayar pajak perlu diacungi jempol. Pasalnya, sampai dengan Oktober 2011, penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Magelang telah mencapai 103,26 persen atau sebesar Rp 3.518.935.646. Jumlah tersebut melebihi target yang dibebankan kepada Pemerintah Kota Magelang yakni sebesar Rp 3.407.557.378.

Sebagai apresiasi, Pemkot Magelang memberikan penghargaan kepada kelurahan, rt dan rw yang berprestasi dalam pelunasan PBB. Walikota Magelang Ir Sigit Widyonindito MT menyerahkan secara simbolis penghargaan berupa uang tersebut kepada penerima saat apel pagi karyawan dan karyawati Pemkot Magelang di halaman belakang setda, Selasa (15/11).

Kelurahan terbaik dalam pelunasan PBB yang mendapat hadiah tersebut adalah Kelurahan Kemirirejo (peringkat I) mendapat uang sebesar Rp. 2.000.000, Kelurahan Magersari (peringkat II) mendapat Rp. 1.750.000, serta Kelurahan Panjang (peringkat III) memperoleh uang sebesar Rp.1.500.000. Selain itu, di tiap kelurahan, untuk rt dan rw yang berprestasi dalam pembayaran PBB juga mendapatkan penghargaan yang sama.  Ada 376 Rt yang mendapat penghargaan tersebut, masing-masing sebesar Rp.150.000, sedangkan sebanyak 51 rw memperoleh uang masing-masing Rp.225.000. Adapun yang berhak mendapat penghargaan tersebut yakni bagi mereka yang melakukan pembayaran pajak pada bulan Maret dan April 2011.

Dalam sambutannya Sigit berharap, dari penghargaan yang diberikan akan menjadi motivasi bagi masyarakat untuk melunasi PBB tepat waktu. “Ini merupakan wujud perhatian pemkot atas prestasi yang diraih baik kelurahan, rt maupun rw terbaik dalam pelunasan PBB,” kata Sigit.

Kepada segenap PNS dia berpesan agar bisa meningkatkan pelayanan publik atau masyarakat dengan baik, utamanya terkait pembayaran pajak. “Sebagai abdi negara kita mempunyai tanggung jawab moral untuk memberikan contoh dan tauladan kepada masyarakat dengan membayar PBB tepat waktu,” ujarnya.

Terkait dengan UU 28 tahun 2009, tentang  pengalihan pajak pusat sebagai pajak daerah yang rencananya akan mulai dikelola awal Januari 2013, Sigit meminta kepada pihak terkait untuk mempersiapkan dan merencanakan dari sisi penganggaran, regulasi, infrastruktur maupun sumber daya manusianya.

“PBB merupakan sumber pendapatan yang memberikan kontribusi cukup signifikan terhadap APBD Kota Magelang. untuk itu harus dikelola dengan baik,” tuturnya. Kontributor Humas_Git

 

 

 

 

 

 

 

 

Document Actions
Kepala Daerah
  • Ir H Sigit Widyonindito MT
  • Joko Prasetyo S.Sos
Pengumuman
Internal SKPD

SKPD

Cek email

Login

« Mei 2012 »
Mei
MoTueWedThuFrSatSun
123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031