Pemkot Magelang Luncurkan LPSE
Kantor LPSE Kota Magelang menempati ruangan di lantai dua Kantor Bappeda. Pada tahun 2014 lembaga itu harus berbentuk sebuah unit sendiri.
"Pada pengadaan barang/jasa tahun 2011 Pemkot Magelang menggunakan LPSE Provinsi Jateng. Karena perangkatnya belum lengkap,"kata mantan Kepala Dishubkominfo tersebut.
Dengan diluncurkannya LPSE, lanjutnya, maka pada tahun 2012 proses pengadaan barang/jasa pemerintah seluruhnya dilakukan secara elektronik dengan berbasis internet. Yakni electronic government procurement atau disingkat e-Procurement(eProc). Terkait itu, maka semua rekanan harus bisa mengoperasikan internet dan wajib mempunyai email. Karena mulai pengumuman lelang, penawaran, aanwijzing dan sebagainya melalui internet.
Menurutnya, LPSE merupakan wadah, sedang sistemnya adalah eProc. Lembaga tersebut akan dioperasionalkan oleh mereka yang manguasai IT serta memahami proses pengadaan barang/jasa.
Tiga hal yang ingin dicapai dengan penerapan eProc. Yakni meningkatkan transparansi dan keterbukaan dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah.
Selanjutnya meningkatkan persaingan yang sehat dalam rangka menyediakan pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan.
Berikutnya mneingkatkan efektifitas dan efisiensi dalam pengelolaan proses pengadaan barang/jasa pemerintah.
"Melalui LPSE maka tidak terjadi kontak langsung antara penyedia jasa dengan panitia lelang. Itu dapat mencegah terjadinya KKN dalam melaksanakan lelang pengadaan barang dan jasa," tegas Joko. (Suara Merdeka 15 Nopember 2011)

