Pemkot Kembali Gelar Operasi Penertiban Lalu-lintas
Penertiban tersebut dilakukan oleh petugas yang tergabung dalam operasi kawasan tertib lalu lintas (KTL), Rabu (16/11). Tim yang terdiri dari Satlantas Polres Magelang Kota, TNI, Satpol PP, Dishubkominfo, Dinas Pasar serta Bagian Humas Setda Kota Magelang tersebut, juga menertibkan para pedagang kaki lima (PKL) yang masih berjualan menutupi ruas jalan.
“Kendaraan dan para PKL yang memenuhi trotoar tersebut, sangat mengganggu para pekerja yang sedang memasang keramik. Apalagi proses pengerjaannya masih belum selesai,” kata Kasi Operasional Satpol PP Kota Magelang Ari Mustiantoro.
Selain itu, tim gabungan juga menertibkan para pelanggar jalan yang melawan arah dan melanggar rambu-rambu lalu lintas. Di kawasan Jl Tidar ada 2 sepeda motor yang terpaksa diangkut petugas karena kedapatan parkir di trotoar dan ditinggal pemiliknya. Sedangkan di Jl Pemuda petugas mengangkut 1 sepeda motor.
Polisi juga tak segan-segan mengambil tindakan langsung (tilang) bagi pengendara sepeda motor yang berjalan di jalur lambat serta melawan arah. Sedikitnya ada empat kendaraan yang ditilang.
“Ini jelas pelanggaran dalam berkendara. Untuk itu kami ambil tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujar Kanit Dikyasa Polres Magelang Kota Aiptu Setiya.
Setiya mengatakan, mereka yang ditilang akan dikenakan pasal 287 ayat 1 tentang pelanggaran rambu-rambu. Sesuai ketentuan, sanksi yang diberikan mereka harus membayar denda sebesar Rp 500 ribu. Kontributor Humas_Git


