Anda Disini: Home Publikasi Siaran Pers Raperda RT/RW dan Lembaga Kemasyarakatan Disahkan

Raperda RT/RW dan Lembaga Kemasyarakatan Disahkan

Kota Magelang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Magelang akhirnya memberikan persetujuan penetapan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang di ajukan oleh Pemerintah Kota Magelang.

Kedua Raperda yang mendapat persetujuan menjadi Perda adalah Perda No 1 tahun 2012 tentang lembaga Kemasyarakatan sebagai pengganti Perda No 16 tahun 2001 dan Perda No 2 tahun 2012 Rukun Tetangga dan Rukun Warga sebagai pengganti Perda No 17 tahun 2001. Pengesahan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Kota Magelang yang dipimpin oleh Ketua DPRD M Hasan Suryoyudho SH MH,  Kamis (12/1) kemarin.

Walikota Magelang Ir Sigit Widyonindito MT dalam pendapat akhirnya mengatakan, pentingnya perda yang mengatur tentang lembaga kemasyarakatan karena lembaga tersebut merupakan salah satu mitra kerja kelurahan guna memberdayakan masyarakat, seperti Karang Taruna dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.

Selain itu kedudukan RT/RW yang selama ini telah hidup dan berkembang, juga sangat penting keberadaannya. “RT/RW secara kelambagaan perlu diperkuat agar bisa diberdayakan dengan optimal,” kata Sigit.

Dalam perda yang mengatur RT/RW tersebut, juga disebutkan masa bakti pengurus RT/RW yang selama ini 5 tahun diperendek menjadi 3 tahun. Menurut Sigit, diperpendeknya masa bakti kepengurusan atas dasar aspirasi serta dinamisnya masyarakat Kota Magelang. “Saya berharap peran warga melalui kepengurusan RT/RW semakin meningkat dan merata,” katanya.

Sigit berharap dengan ditetapkannya perda tersebut bisa membantu mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat utamanya melalui peningkatan layanan publik, pengembangan kemitraan serta peningkatan peran serta masyarakat dalam pembangunan. Humas_Git


Document Actions
Kepala Daerah
  • Ir H Sigit Widyonindito MT
  • Joko Prasetyo S.Sos
Internal SKPD

SKPD

Cek email

Login

« Febuari 2012 »
Febuari
MoTueWedThuFrSatSun
12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
272829
Telepon Penting
Pemadam Kebakaran 113
Ambulans 118
Polisi 110
Gangguan Telepon 117
Gangguan PDAM 361974
Gangguan PLN
362019