Raperda RT/RW dan Lembaga Kemasyarakatan Disahkan
Kedua Raperda yang mendapat persetujuan menjadi Perda adalah Perda No 1 tahun 2012 tentang lembaga Kemasyarakatan sebagai pengganti Perda No 16 tahun 2001 dan Perda No 2 tahun 2012 Rukun Tetangga dan Rukun Warga sebagai pengganti Perda No 17 tahun 2001. Pengesahan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Kota Magelang yang dipimpin oleh Ketua DPRD M Hasan Suryoyudho SH MH, Kamis (12/1) kemarin.
Walikota Magelang Ir Sigit Widyonindito MT dalam pendapat akhirnya mengatakan, pentingnya perda yang mengatur tentang lembaga kemasyarakatan karena lembaga tersebut merupakan salah satu mitra kerja kelurahan guna memberdayakan masyarakat, seperti Karang Taruna dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.
Selain itu kedudukan RT/RW yang selama ini telah hidup dan berkembang, juga sangat penting keberadaannya. “RT/RW secara kelambagaan perlu diperkuat agar bisa diberdayakan dengan optimal,” kata Sigit.
Dalam perda yang mengatur RT/RW tersebut, juga disebutkan masa bakti pengurus RT/RW yang selama ini 5 tahun diperendek menjadi 3 tahun. Menurut Sigit, diperpendeknya masa bakti kepengurusan atas dasar aspirasi serta dinamisnya masyarakat Kota Magelang. “Saya berharap peran warga melalui kepengurusan RT/RW semakin meningkat dan merata,” katanya.
Sigit berharap dengan ditetapkannya perda tersebut bisa membantu mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat utamanya melalui peningkatan layanan publik, pengembangan kemitraan serta peningkatan peran serta masyarakat dalam pembangunan. Humas_Git


