Pemkot Magelang Akan Gunakan Software Legal
Kota Magelang – Pemanfaatan penggunaan piranti lunak legal di Instansi Pemerintahan pada tahun 2011 harus segera direalisasikan. Hal tersebut sesuai dengan surat edaran Menteri Komunikasi dan Informatika No: 05/SE/M.KOMINFO/10/2005 yang mengharuskan penghapusan semua perangkat lunak tidak legal utamanya di lingkungan Instansi Pemerintahan.
Oleh karena itu nantinya akan digunakan Free Open Source Software (FOSS) yang berlisensi bebas dan legal sebagai pengganti perangkat lunak tidak legal. Demikian dikatakan Kepala Bidang Teknologi Informatika, Dishubkominfo Kota Magelang Agus D. Windarto, SP.
Kaitannya dengan hal tersebut Pemerintah Kota Magelang siap untuk menggunakan piranti lunak legal yang dalam waktu dekat akan segera direalisaikan. Salah satu upayanya adalah pengenalan software berbasis legal kepada pegawai khususnya bagi kalangan PNS. Bertempat di ruang komputer Sekda Kota Magelang, diselenggarakan pelatihan dasar pengenalan operating system (OS) komputer berbasis legal. Acara berlangsung selama 9 hari mulai tanggal 19 s/d 30 Juli 2010.
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari masing-masing SKPD berpartisipasi mengikuti kegiatan tersebut. ”Ini baru gelombang pertama, untuk gelombang kedua rencananya akan dilaksanakan oktober mendatang,” kata Agus.
Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Magelang Ir. Joko Soeparno, MPL berharap, melalui pelatihan tersebut bisa meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia khususnya di bidang IT (teknologi informasi). “Ini bisa digunakan sebagai forum diskusi dan praktek, nantinya mereka bisa menularkan ke rekan kerja yang lain,” ungkapnya. (anggit)

