Pasangan Sigit-Joko Resmi Ditetapkan
Kota Magelang – KPU Kota Magelang akhirnya menetapkan Pasangan Calon (Paslon) terpilih Sigit Widyonindito-Joko Prasetyo (Si Joli), berdasar hasil putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) memenangkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Magelang pada sengketa Pilkada Kota Magelang 2010. Hal tersebut diperkuat setelah MK menolak permohonan pemohon (Pasangan HS Budi Prasetyo-Kholid Abidin) dari seluruh gugatan.
Penetapan calon tersebut dilaksanakan pada Rapat Pleno Terbuka KPU Kamis (8/7) di gedung DPRD Kota Magelang. Putusan penetapan Paslon terpilih langsung dibacakan oleh Ketua KPU Kota Magelang Dra. Eny Budi Orbawati, M.si. Hadir dalam kesempatan tersebut Walikota Magelang H Fahriyanto, Wakil Walikota Magelang, Ketua DPRD Hasan Suryoyudho, Forum Pimpinan Daerah, serta Pejabat SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Magelang.
Walikota Magelang dalam sambutannya berharap penetapan Paslon Walikota dan Wakil Walikota terpilih dapat disikapi dengan perasaan legowo serta seluruh pihak bisa menerimanya dengan lapang dada. “Kita harus menyadari, bahwa hasil Pemilu Kada ini telah menggambarkan realita sikap dan kepercayaan politik yang ada di tengah-tengah masyarakat Kota Magelang”, ungkapnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Magelang, Hasan Suryoyudho menghimbau kepada semua kalangan dan semua elemen masyarakat Kota Magelang untuk menerima hasil dan putusan MK. “Saya mengajar semua pihak dan warga Kota Magelang untuk menerima hasil putusan MK. Karena putusan MK itu berisifat mengikat dan final”, katanya seraya meminta semua pihak untuk lapang dada.(Kontributor Humas_Anggit)

