Anda Disini: Home Publikasi Siaran Pers IKM Kota Magelang Jalin Kemitraan Dengan Super Indo Supermarket

IKM Kota Magelang Jalin Kemitraan Dengan Super Indo Supermarket

Kota Magelang - Sebanyak 3 Industri Kecil dan Menengah (IKM) di Kota Magelang menjalin kerjasama atau kemitraan dengan PT Lion Super Indo atau yang biasa dikenal dengan Super Indo Supermarket.

Tiga IKM tersebut adalah Kelompok Usaha Bersama (KUB) Karya Boga, KUB Karya Abadi serta KUB Mulya Boga. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian kemitraan antara pihak IKM yang dalam hal itu diwakili oleh Hasanuddin dengan pihak Super Indo yang diwakili oleh Ruslan, Regional Manager  Super Indo area Jateng & DIY, yang dilakukan di Aula Diskoperindag Kota Magelang, Rabu (25/1).
Dalam perjanjian kemitraan tersebut, nantinya IKM akan mendapat fasilitas lokasi usaha yang menempati teras depan supermarket seluas tiga meter pesergi itu. Rencananya lokasi untuk usaha tersebut akan mulai digunakan awal Februari mendatang.
“Untuk dua bulan awal kita akan membebaskan biaya sewa tempat. Selebihnya akan dikenakan biaya sewa yang ringan,” kata Ruslan.
Ruslan mengatakan, selain memberikan fasilitas tempat berjualan dengan biaya sewa relatif murah, pihaknya juga akan memberikan pembinaan kepada IKM secara intens. Hal itu dilakukan, karena pihak Super Indo juga ingin membantu para usahawan kecil dan menengah tersebut agar bisa berkembang lebih baik.
“Kami berkomitmen untuk membantu mereka untuk bisa berkembang lebih baik, intinya kami ingin sama-sama saling bersinergis,” ujarnya.
Sementara itu Kepala Diskoperindag Kota Magelang Drs Andi Devananda MM mengatakan, syarat IKM yang menjalin kemitraan, salah satunya produk sudah mendapatkan sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan, selain itu juga harus mencantumkan label halal pada kemasannya. Pihaknya juga akan memfasilitasi alat perlengkapan berjualan IKM secara cuma-cuma.
 “Kami seleksi terlebih dahulu, bagi IKM yang akan menjalin kemitraan dengan supermarket,” katanya.
Terkait dengan kemitraan antara pasar modern (mini market, seper market dan hypermart) dengan pelaku IKM, Andi menerangkan sudah tertuang dalam Perda Kota Magelang no 6 tahun 2011, yang salah satu isinya mewajibkan pasar modern untuk menjalin kemitraan dengan IKM atau UKM.
“Kami akan mengimbau ke seluruh pasar modern yang ada di Kota Magelang untuk segera menjalin kerjasama dengan IKM,” tandasnya.
Mantan Kepala Dinas Pengelolaan Pasar tersebut berharap, dengan adanya pola kemitraan tersebut bisa membantu para pelaku usaha untuk memasarkan produknya, serta bisa menjadi semangat untuk bisa berkembang lebih baik. 

Document Actions
Kepala Daerah
  • Ir H Sigit Widyonindito MT
  • Joko Prasetyo S.Sos
Internal SKPD

SKPD

Cek email

Login

« Febuari 2012 »
Febuari
MoTueWedThuFrSatSun
12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
272829
Telepon Penting
Pemadam Kebakaran 113
Ambulans 118
Polisi 110
Gangguan Telepon 117
Gangguan PDAM 361974
Gangguan PLN
362019