300 Perusahaan Magelang Dikirimi Surat Wajib Bayar THR
Para perajin tahu dan tempe di sentra industri tahu Kota Magelang masih berproduksi seperti biasa, Rabu (25/7). Padahal, para perajin di sejumlah wilayah menggelar aksi mogok produksi sebagai upaya mendesak pemerintah agar cepat mengatasi makin mahalnya harga kedelai.
Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang melalui Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial (Disnakertransos) Kota Magelang telah mengirimkan surat edaran kepada lebih dari 300 perusahaan yang di Kota Magelang.
Surat edaran itu terkait kewajiban melakukan pembayaran tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan masing-masing perusahaan. Pengitungan THR tersebut diperinci tergantung masa kerja pekerja di perusahaan.
Kepala Disnakertransos Kota Magelang, Drs Aris Nugraha MSi mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat edaran (SE) nomor 568/568/270/2012 kepada seluruh perusahaan di Kota Jasa ini.
"Diharapkan, perusahaan bisa memberikan dukungan dengan membayar besara THR kepada para pekerja ini sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, selambat-lambatnya H-7 nanti," katanya, Rabu (25/7/2012).
Aris menyebutkan, surat edaran tersebut didasarkan pada PerMenaker RI Nomor 04/Men/1994 tentang THR Keagamaan, diwajibkan kepada pengusaha untuk membayarkan THR kepada tiap pekerja yang memiliki masa kerja minimal tiga bulan.
Selain itu, besaran THR dalam mekanisme penghitungannya, jika telah memiliki masa kerja satu tahun atau lebih, maka perusahaan wajib memberikan THR itu minimal satu kali gaji atau upah.
"Kalau belum sampai 12 bulan, penghitungannya diawali dengan jumlah masa kerja dibagi 12 bulan dikalikan satu bulan upah. Seharusnya juga diberikan secara proporsional sesuai dengan masa pengabdian pekerja yang bersangkutan," katanya.
Sumber : Tribun Jogja

