VISI DAN MISI SEKRETARIAT DPRD KOTA MAGELANG
VISI DAN MISI SEKRAETARIAT DPRD KOTA MAGELANG
1. Visi
“Terwujudnya Pelayanan Prima Fasilitasi DPRD secara Profesional dan Proporsional”.
2. Misi
a. Memfasilitasi lembaga DPRD di bidang administrasi dan keuangan
b. Memelihara hubungan kerja yang kondusif antara lembaga DPRD dengan eksekutif dan masyarakat.
3. Tujuan :
a. Mewujudkan sumber daya manusia yang profesional
b. Tercapainya kinerja lembaga legislatif yang responsif
4. Sasaran
a. Terfasilitasinya lembaga DPRD
b. Terwujudnya ketatalaksanaan yang efektif efisien
c. Terwujudnya Peningkatan kemampuan sumber daya manusia
d. Terwujudnya keuangan yang akuntabel
e. Terserapnya aspirasi masyarakat
5. Kebijakan
a. Meningkatkan kualitas aparatur dalam pelayanan lembaga DPRD
b. Mewujudkan lingkungan kerja yang kondusif
c. Meningkatkan kualitas dan profesionalisme sumber daya aparatur
d. Meningkatkan sistem perencanaan, pelaksanaan dan control yang optimal
1. Tugas Pokok dan Fungsi.
a) Sekretaris DPRD mempunyai tugas pokok :
Sekretaris Dewan mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana tersebut di atas, Sekretaris Dewan mempunyai fungsi:
a. Perumusan rencana dan kebijakan teknis Sekretariat DPRD.
b. Penyelenggaraan administrasi keuangan dan kesekretariatan DPRD.
c. Penyelenggaraan pelayananan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD.
d. Penyediaan dan pengkoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD.
e. Pengawasan, pengendalian dan pembinaan terhadap pelaksanaan operasional di lingkup tugasnya.
b) Kepala Bagian Umum :
Kepala Bagian Umum mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris Dewan dalam hal menyusun kebijakan, pengkoordinasian, penyelenggaraan dan pelayanan administrasi di bidang penyelenggaraan tata usaha, kepegawaian rumah tangga, dan perlengkapan.
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana tersebut di atas, Kepala Bagian Umum mempunyai fungsi:
a. Perencanaan penyusunan program dan kegiatan pada Bagian Umum.
b. Penyelenggaraan pelayananan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD.
c. Penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis bidang ketatausahaan, kepegawaian, kerumahtanggaan dan perlengkapan pada Sekretariat DPRD.
d. Pengoordinasian pelaksanaan tugas bidang ketatausahaan, kepegawaian, kerumahtanggaan dan perlengkapan pada Sekretariat DPRD.
e. Pembinaan dan pengendalian program dan kegiatan Bagian Umum.
b.1 Sub. Bagian Rumah Tangga & Perlengkapan
Kepala Sub Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bagian Umum dalam hal rumah tangga DPRD, Sekretariat DPRD dan pemeliharaan barang-barang inventaris.
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana tersebut di atas, Kepala Sub Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan mempunyai fungsi:
a. Perencanaan penyusunan program dan kegiatan Sub Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan.
b. Pengkoordinasian dan penyelenggaraan urusan kerumahtanggaan dan perlengkapan DPRD dan Sekretariat DPRD.
c. Pemeliharaan barang-barang inventaris DPRD dan Sekretariat DPRD
d. Pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan.
b.2 Ka. Sub. Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian
Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian mempunyai tugas membantu Kepala Bagian Umum dalam melaksanakan kegiatan surat menyurat, kearsipan dan administrasi kepegawaian.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Kepala Sub Bagian Tata usaha dan Kepegawaian mempunyai fungsi :
a. Perencanaan penyusunan program dan kegiatan Sub Bagian Tata usaha dan Kepegawaian.
b. Pengkoordinasian dan penyelenggaraan ketatausahaan dan kepegawaian DPRD dan Sekretariat DPRD.
c. Penyelenggaraan kehumasan dan keprotokoleran DPRD dan Sekretariat DPRD.
d. Pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian.
c) Ka. Bagian Persidangan
Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris Dewan dalam hal menyusun kebijakan, pengkoordinasian, penyelenggaraan dan pelayanan administrasi di bidang persidangan dan perundang-undangan.
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana tersebut di atas, Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan mempunyai fungsi:
a. Perencanaan penyusunan program dan kegiatan pada Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan.
b. Penyelenggaraan pelayananan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD.
c. Penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis bidang persidangan dan perundang-undangan.
d. Pengoordinasian pelaksanaan tugas bidang persidangan dan perundang-undangan.
e. Pembinaan dan pengendalian program dan kegiatan Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan.
c.1 Ka. Sub. Bagian Persidangan
Kepala Sub Bagian Persidangan mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan dalam hal menyiapkan, menyelenggarakan rapat dan mendistribusikan bahan rapat serta menyusun risalah.
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana tersebut di atas, Kepala Sub Bagian Persidangan mempunyai fungsi:
Perencanaan penyusunan program dan kegiatan Sub Bagian Persidangan.
Pelaksanaan persiapan persidangan yang diselenggarakan oleh DPRD.
Penyusunan risalah kegiatan rapat-rapat DPRD.
a. Pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Persidangan.
c.2 Ka. Sub. Bagian Perundang-undangan
Kepala Sub Bagian Perundang-undangan mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan dalam hal merumuskan dan menghimpun semua produk hukum dan perundang-undangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana tersebut di atas, Kepala Sub Bagian Perundang-Undangan mempunyai fungsi:
a. Perencanaan penyusunan program dan kegiatan Sub Bagian Perundang-undangan.
b. Pengkoordinasian dalam rangka penyiapan bahan dan pelayanan kepada DPRD serta dalam perumusan produk hukum dan perundang-undangan.
c. Penghimpunan dan pendokumentasian produk hukum dan perundang-undangan.
d. Pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Perundang-undangan.
d) Ka. Bagian Keuangan
Kepala Bagian Keuangan mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris Dewan dalam hal hal menyusun kebijakan, pengkoordinasian, penyelenggaraan dan pelayanan administrasi di bidang pengelolaan keuangan sekretariat DPRD.
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana tersebut di atas, Kepala Bagian Keuangan mempunyai fungsi :
a. Perencanaan penyusunan program dan kegiatan pada Bagian Keuangan.
b. Penyelenggaraan pelayananan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD.
c. Penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis bidang pengelolaan keuangan pada Sekretariat DPRD.
d. Pengkoordinasian dalam rangka penyusunan program kerja dan anggaran DPRD dan Sekretariat DPRD
e. Pembinaan dan pengendalian program dan kegiatan Bagian Keuangan.
d.1 Ka. Sub. Bagian Program & Anggaran
Kepala Sub Bagian Program dan Anggaran mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bagian Keuangan dalam hal penyusunan program kerja dan anggaran DPRD dan Sekretariat DPRD.
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana tersebut di atas, Kepala Sub Bagian Program dan Anggaran mempunyai fungsi:
a. Perencanaan penyusunan program dan kegiatan Sub Bagian Program dan Anggaran.
b. Pengkoordinasian dalam rangka penyiapan bahan dalam rangka penyusunan program kerja dan anggaran DPRD dan Sekretariat DPRD.
c. Pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Program dan Anggaran.
d.2 Ka. Sub. Bagian Pembelanjaan & Akuntansi
Kepala Sub Bagian Pembelanjaan dan Akuntansi mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bagian Keuangan dalam hal pelaksanaan pengelolaan keuangan DPRD dan Sekretariat DPRD.
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana tersebut di atas, Kepala Sub Bagian Pembelanjaan dan Akuntansi mempunyai fungsi :
a. Perencanaan penyusunan program dan kegiatan Sub Bagian Pembelanjaan dan Akuntansi.
b. Pengkoordinasian dalam rangka pembelanjaan DPRD dan Sekretariat DPRD.
c. Pengkoordinasian penyiapan laporan akuntansi Sekretariat DPRD.
d. Pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Pembelanjaan dan Akuntansi.

