Anda Disini: Home Pemerintahan SKPD / Instansi Sekretariat Daerah Asisten Tata Pemerintahan, Organisasi dan Hukum Bagian Tata Pemerintahan

BAGIAN TATA PEMERINTAHAN

KEPALA BAGIAN : LARSITO, SE.MSc

  1. NAMA JABATAN :KEPALA BAGIAN TATA PEMERINTAHAN

  2. TUGAS POKOK DAN FUNGSI :

    Kepala Bagian Tata Pemerintahan mempunyai tugas pokok membantu Asisten Tata Pemerintahan, Organisasi dan Hukum dalam menyusun kebijakan dan petunjuk teknis penyelenggaraan bidang pemerintahan umum, pembinaan Kecamatan dan Kelurahan serta bidang otonomi daerah.

    Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana tersebut di atas, Kepala Bagian Tata Pemerintahan mempunyai fungsi :

    • Perencanaan penyusunan program dan kegiatan Bagian Tata Pemerintahan.
    • Penyiapan bahan penyusunan kebijakan pemerintahan daerah bidang pemerintahan.
    • Pengkoordinasian pelaksanaan tugas di bidang pemerintahan.
    • Pembinaan dan pengendalian program dan kegiatan Bagian Tata Pemerintahan.
  3. RINCIAN TUGAS :

    1. Mengkaji bahan penyusunan rencana strategis Sekretariat Daerah sesuai dengan bidang tugasnya.
    2. Mengkoordinasikan penyusunan rencana kerja tahunan dan rencana anggaran Bagian Tata Pemerintahan.
    3. Mengkaji bahan perumusan kebijakan bidang pemerintahan.
    4. Mengkoordinasikan, mengarahkan dan melaksanakan kegiatan DESK PEMILU, penataan wilayah, pemantauan stabilitas, ketenteraman dan ketertiban dan tugas lain di bidang pemerintahan umum.
    5. Mengkoordinasikan, mengarahkan dan melaksanakan kegiatan peningkatan kapasitas sumber daya pemerintahan kecamatan dan kelurahan.
    6. Membantu atasan dalam mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota, Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD), kerjasama antar pemerintah daerah dan tugas lain di bidang otonomi daerah.
    7. Membantu atasan dalam mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dan pertanggungjawaban bidang pengawasan, ketenteraman, ketertiban, perlindungan masyarakat, kependudukan, kerjasama, kesatuan bangsa dan politik.
    8. Mengkoordinasikan pelaksanaan pelayanan administrasi sesuai dengan bidang tugasnya.
    9. Melaksanakan pengawasan, pengendalian dan pembinaan terhadap pelaksanaan kegiatan bagian tata pemerintahan.
    10. Memberi petunjuk, mengawasi dan mengevaluasi dalam rangka pelaksanaan tugas bawahan.
    11. Memberikan saran/pertimbangan kepada atasan sebagai bahan pertimbangan sesuai bidangnya.
    12. Melaksanakan tertib administrasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas/kegiatan Bagian Tata Pemerintahan.
    13. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas fungsinya.
  4. NAMA JABATAN : KEPALA SUB BAGIAN PEMERINTAHAN UMUM

  5. TUGAS POKOK DAN FUNGSI :

    Kepala Sub Bagian Pemerintahan Umum mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bagian Tata Pemerintahan dalam menyusun kebijakan dan petunjuk teknis penyelenggaraan bidang pemerintahan umum.

    Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana tersebut di atas, Kepala Sub Bagian Pemerintahan Umum mempunyai fungsi :

    • Perencanaan penyusunan program dan kegiatan Sub Bagian Pemerintahan Umum.
    • Penyiapan bahan penyusunan kebijakan pemerintahan daerah di bidang pemerintahan umum.
    • Pengkoordinasian dalam penyiapan bahan pelaksanaan kegiatan pada Sub Bagian Pemerintahan Umum.
    • Pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Pemerintahan Umum.
  6. RINCIAN TUGAS :

    1. Menyiapkan data dan dokumen sebagai bahan kajian penyusunan visi, misi dan rencana strategis Sekretariat Daerah sesuai dengan bidang tugasnya.
    2. Menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja tahunan dan rencana anggaran Sub Bagian Pemerintahan Umum.
    3. Menyiapkan data dan dokumen sebagai bahan kajian perumusan kebijakan pemerintahan daerah bidang pemerintahan umum.
    4. Membantu atasan dalam pelaksanaan tugas DESK Pemilihan Umum (PEMILU).
    5. Membantu atasan dalam pelaksanaan tugas penataan wilayah administrasi kota, kecamatan, kelurahan serta Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT)
    6. Membantu atasan dalam pelaksanaan tugas pengkoordinasian stabilitas daerah, ketenteraman dan ketertiban daerah.
    7. Melaksanakan pelayanan administrasi pemerintahan di bidang pemerintahan umum.
    8. Memberi petunjuk, mengawasi dan mengevaluasi dalam rangka pelaksanaan tugas bawahan.
    9. Memberikan saran/pertimbangan kepada atasan sebagai bahan pertimbangan sesuai bidangnya.
    10. Melaksanakan tertib administrasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas/kegiatan Sub Bagian Pemerintahan Umum.
    11. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas fungsinya.
  7. NAMA JABATAN : KEPALA SUB BAGIAN PEMBINAAN KECAMATAN DAN KELURAHAN

  8. TUGAS POKOK DAN FUNGSI :

    Kepala Sub Bagian Pembinaan Kecamatan dan Kelurahan mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bagian Tata Pemerintahan dalam menyusun kebijakan dan petunjuk teknis bidang pembinaan penyelenggaraan pemerintahan Kecamatan dan Kelurahan.

    Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana tersebut di atas, Kepala Sub Bagian Pembinaan Kecamatan dan Kelurahan mempunyai fungsi :

    • Perencanaan penyusunan program dan kegiatan Sub Bagian Pembinaan Kecamatan dan Kelurahan.
    • Penyiapan bahan penyusunan kebijakan pemerintahan daerah di bidang pembinaan penyelenggaraan pemerintahan Kecamatan dan Kelurahan.
    • Pengkoordinasian dalam penyiapan bahan pelaksanaan kegiatan pada Sub Bagian Pembinaan Kecamatan dan Kelurahan.
    • Pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Pembinaan Kecamatan dan Kelurahan.
  9. RINCIAN TUGAS :

    1. Menyiapkan data dan dokumen sebagai bahan kajian penyusunan visi, misi dan rencana strategis Sekretariat Daerah sesuai dengan bidang tugasnya.
    2. Menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja tahunan dan rencana anggaran Sub Bagian Pembinaan Kecamatan dan Kelurahan.
    3. Menyiapkan data dan dokumen sebagai bahan kajian perumusan kebijakan pemerintahan daerah bidang pembinaan penyelenggaraan pemerintahan Kecamatan dan Kelurahan.
    4. Membantu atasan dalam pelaksanaan tugas pembinaan administrasi pemerintahan Kecamatan dan Kelurahan.
    5. Membantu atasan dalam pelaksanaan tugas pembinaan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Rukun Warga (RW), Rukun Tetangga (RT).
    6. Melaksanakan pelayanan administrasi pemerintahan di bidang penyelenggaraan pemerintahan Kecamatan dan Kelurahan
    7. Memberi petunjuk, mengawasi dan mengevaluasi dalam rangka pelaksanaan tugas bawahan.
    8. Memberikan saran/pertimbangan kepada atasan sebagai bahan pertimbangan sesuai bidangnya.
    9. Melaksanakan tertib administrasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas/kegiatan Sub Bagian Pembinaan Kecamatan dan Kelurahan. 10.Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas fungsinya.
  10. NAMA JABATAN : KEPALA SUB BAGIAN OTONOMI DAERAH

  11. TUGAS POKOK DAN FUNGSI :

    Kepala Sub Bagian Otonomi Daerah mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bagian Tata Pemerintahan dalam menyusun kebijakan dan petunjuk teknis bidang otonomi daerah.

    Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana tersebut di atas, Kepala Sub Bagian Otonomi Daerah mempunyai fungsi:

    • Perencanaan penyusunan program dan kegiatan Sub Bagian Otonomi Daerah.
    • Penyiapan bahan penyusunan kebijakan pemerintahan daerah di bidang otonomi daerah.
    • Pengkoordinasian dalam penyiapan bahan pelaksanaan kegiatan pada Sub Bagian Otonomi Daerah.
    • Pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Otonomi Daerah.
  12. RINCIAN TUGAS :

    1. Menyiapkan data dan dokumen sebagai bahan kajian penyusunan visi, misi dan rencana strategis Sekretariat Daerah sesuai dengan bidang tugasnya.
    2. Menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja tahunan dan rencana anggaran Sub Bagian Otonomi Daerah.
    3. Menyiapkan data dan dokumen sebagai bahan kajian perumusan kebijakan pemerintahan daerah bidang otonomi daerah.
    4. Membantu atasan dalam pelaksanaan tugas penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota, Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD).
    5. Membantu atasan dalam pelaksanaan tugas kerjasama antar daerah.
    6. Membantu atasan dalam pelaksanaan tugas mengkoordinasikan pelaksanaan coffee morning Walikota dengan jajarannya di lingkungan Pemerintah Kota Magelang pada tanggal 17 setiap bulan.
    7. Melaksanakan pelayanan administrasi pemerintahan di bidang otonomi daerah
    8. Memberi petunjuk, mengawasi dan mengevaluasi dalam rangka pelaksanaan tugas bawahan.
    9. Memberikan saran/pertimbangan kepada atasan sebagai bahan pertimbangan sesuai bidangnya.
    10. Melaksanakan tertib administrasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas/kegiatan Sub Bagian Otonomi Daerah.
    11. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas fungsinya.
Document Actions
Kepala Daerah
  • Ir H Sigit Widyonindito MT
  • Joko Prasetyo S.Sos
Pengumuman
Internal SKPD

SKPD

Cek email

Login

« Mei 2012 »
Mei
MoTueWedThuFrSatSun
123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031