BAGIAN ORGANISASI

KEPALA BAGIAN :

  1. NAMA JABATAN :KEPALA BAGIAN ORGANISASI

  2. TUGAS POKOK DAN FUNGSI :

    Kepala Bagian Organisasi mempunyai tugas pokok membantu Asisten Tata Pemerintahan, Organisasi dan Hukum dalam menyusun kebijakan dan petunjuk teknis penyelenggaraan bidang kelembagaan, ketatalaksanaan dan pendayagunaan aparatur.

    Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana tersebut di atas, Kepala Bagian Organisasi mempunyai fungsi:

    • Perencanaan penyusunan program dan kegiatan Bagian Organisasi.
    • Penyiapan bahan penyusunan kebijakan pemerintahan daerah bidang organisasi perangkat daerah.
    • Pengkoordinasian pelaksanaan tugas di bidang organisasi perangkat daerah.
    • Pembinaan dan pengendalian program dan kegiatan Bagian Organisasi.
  3. RINCIAN TUGAS :

    1. Mengkaji bahan penyusunan rencana strategis Sekretariat Daerah sesuai dengan bidang tugasnya.
    2. Mengkoordinasikan penyusunan rencana kerja tahunan dan rencana anggaran Bagian Organisasi.
    3. Mengkaji bahan perumusan kebijakan bidang organisasi perangkat daerah.
    4. Mengkoordinasikan penyusunan rencana strategis dan rencana kerja tahunan Sekretariat Daerah.
    5. Mengkoordinasikan, mengarahkan dan melaksanakan kegiatan penataan dan evaluasi kelembagaan serta tugas lain di bidang Organisasi Perangkat Daerah.
    6. Memebantu atasan dalam mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan penyusunan laporan kinerja, laporan akuntabilitas Sekretariat Daerah dan Kota, penerapan SAKIP serta tugas lain di bidang ketatalaksanaan.
    7. Mengkoordinasikan, mengarahkan dan melaksanakan kegiatan di bidang pendayagunaan aparatur.
    8. Mengkoordinasikan, mengarahkan dan melaksanakan kegiatan evaluasi pelayanan publik dalam rangka mewujudkan pelayanan prima.
    9. Membantu atasan dalam mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dan pertanggungjawaban bidang organisasi perangkat daerah, ketatalaksanaan dan pendayagunaan aparatur.
    10. Membantu atasan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Perundangan Daerah mengenai organisasi perangkat daerah, ketatalaksanaan dan pendayagunaan aparatur.
    11. Mengkoordinasikan pelaksanaan pelayanan administrasi sesuai dengan bidang tugasnya.
    12. Melaksanakan pengawasan, pengendalian dan pembinaan terhadap pelaksanaan kegiatan Bagian Organisasi.
    13. Memberi petunjuk, mengawasi dan mengevaluasi dalam rangka pelaksanaan tugas bawahan.
    14. Memberikan saran/pertimbangan kepada atasan sebagai bahan pertimbangan sesuai bidangnya.
    15. Melaksanakan tertib administrasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas/kegiatan Bagian Organisasi.
    16. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas fungsinya.

SUB BAGIAN KELEMBAGAAN

  1. NAMA JABATAN : KEPALA SUB BAGIAN KELEMBAGAAN

  2. TUGAS POKOK DAN FUNGSI :

    Kepala Sub Bagian Kelembagaan mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bagian Organisasi dalam menyusun kebijakan dan petunjuk teknis penyelenggaraan bidang kelembagaan perangkat daerah.

    Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana tersebut di atas, Kepala Sub Bagian Kelembagaan mempunyai fungsi :

    • Perencanaan penyusunan program dan kegiatan Sub Bagian Kelembagaan.
    • Penyiapan bahan penyusunan kebijakan pemerintahan daerah di bidang kelembagaan organisasi perangkat daerah.
    • Pengkoordinasian dalam penyiapan bahan pelaksanaan kegiatan pada Sub Bagian Kelembagaan.
    • Pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Kelembagaan.
  3. RINCIAN TUGAS :

    1. Menyiapkan data dan dokumen sebagai bahan kajian penyusunan visi, misi dan rencana strategis Sekretariat Daerah sesuai dengan bidang tugasnya.
    2. Menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja tahunan dan rencana anggaran Sub Bagian Kelembagaan.
    3. Menyiapkan data dan dokumen sebagai bahan kajian perumusan kebijakan pemerintahan daerah bidang kelembagaan organisasi perangkat daerah.
    4. Membantu atasan dalam pelaksanaan tugas pembinaan, penataan, pemberdayaan dan monitoring kelembagaan organisasi perangkat daerah
    5. Membantu atasan dalam pelaksanaan tugas penyusunan dan evaluasi tugas pokok dan fungsi perangkat daerah.
    6. Membantu atasan dalam pelaksanaan tugas mengevaluasi perkembangan kelembagaan perangkat daerah serta menyusun konsep usulan penataan kelembagaan berdasarkan ketentuan yang ada.
    7. Membantu atasan dalam pelaksanaan tugas menyusun bagan jabatan organisasi perangkat daerah.
    8. Melaksanakan pelayanan administrasi pemerintahan di bidang kelembagaan organisasi perangkat daerah.
    9. Memberi petunjuk, mengawasi dan mengevaluasi dalam rangka pelaksanaan tugas bawahan.
    10. Memberikan saran/pertimbangan kepada atasan sebagai bahan pertimbangan sesuai bidangnya.
    11. Melaksanakan tertib administrasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas/kegiatan Sub Bagian Kelembagaan.
    12. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas fungsinya.

SUB BAGIAN KETATALAKSANAAN

  1. NAMA JABATAN : KEPALA SUB BAGIAN KETATALAKSANAAN

  2. TUGAS POKOK DAN FUNGSI :

    Kepala Sub Bagian Ketatalaksanaan mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bagian Organisasi dalam menyusun kebijakan dan petunjuk teknis penyelenggaraan bidang ketatalaksanaan.

    Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana tersebut di atas, Kepala Sub Bagian Ketatalaksanaan mempunyai fungsi:

    • Perencanaan penyusunan program dan kegiatan Sub Bagian Ketatalaksanaan.
    • Penyiapan bahan penyusunan kebijakan pemerintahan daerah di bidang ketatalaksanaan.
    • Pengkoordinasian dalam penyiapan bahan pelaksanaan kegiatan pada Sub Bagian Ketatalaksanaan.
    • Pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Ketatalaksanaan.
  3. RINCIAN TUGAS :

    1. Menyiapkan data dan dokumen sebagai bahan kajian penyusunan visi, misi dan rencana strategis Sekretariat Daerah sesuai dengan bidang tugasnya.
    2. Menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja tahunan dan rencana anggaran Sub Bagian Ketatalaksanaan.
    3. Menyiapkan data dan dokumen sebagai bahan kajian perumusan kebijakan pemerintahan daerah bidang ketatalaksanaan.
    4. Membantu atasan dalam pelaksanaan tugas penyusunan pedoman tata naskah dinas berdasarkan peraturan yang berlaku.
    5. Membantu atasan dalam pelaksanaan tugas penyusunan pedoman pakaian dinas berdasarkan peraturan yang berlaku.
    6. Membantu atasan dalam pelaksanaan tugas penyusunan laporan kinerja, laporan akuntabilitas Sekretariat Daerah dan Kota, penerapan SAKIP serta tugas lain di bidang ketatalaksanaan.
    7. Membantu atasan dalam pelaksanaan tugas di bidang ketatalaksanaan.
    8. Melaksanakan pelayanan administrasi pemerintahan di bidang ketatalaksanaan.
    9. Memberi petunjuk, mengawasi dan mengevaluasi dalam rangka pelaksanaan tugas bawahan.
    10. Memberikan saran/pertimbangan kepada atasan sebagai bahan pertimbangan sesuai bidangnya.
    11. Melaksanakan tertib administrasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas/kegiatan Sub Bagian Ketatalaksanaan.
    12. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas fungsinya.

SUB BAGIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR

  1. NAMA JABATAN : KEPALA SUB BAGIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR

  2. TUGAS POKOK DAN FUNGSI :

    Kepala Sub Bagian Pendayagunaan Aparatur mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bagian Organisasi dalam menyusun kebijakan dan petunjuk teknis penyelenggaraan bidang pendayagunaan aparatur negara.

    Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana tersebut di atas, Kepala Sub Bagian Pendayagunaan Aparatur mempunyai fungsi :

    • Perencanaan penyusunan program dan kegiatan Sub Bagian Pendayagunaan Aparatur.
    • Penyiapan bahan penyusunan kebijakan pemerintahan daerah di bidang pendayagunaan aparatur daerah.
    • Pengkoordinasian dalam penyiapan bahan pelaksanaan kegiatan pada Sub Bagian Pendayagunaan Aparatur.
    • Pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Pendayagunaan Aparatur.
  3. RINCIAN TUGAS :

    1. Menyiapkan data dan dokumen sebagai bahan kajian penyusunan visi, misi dan rencana strategis Sekretariat Daerah sesuai dengan bidang tugasnya.
    2. Menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja tahunan dan rencana anggaran Sub Bagian Pendayagunaan Aparatur.
    3. Menyiapkan data dan dokumen sebagai bahan kajian perumusan kebijakan pemerintahan daerah bidang pendayagunaan aparatur daerah.
    4. Membantu atasan dalam pelaksanaan tugas penyusunan Standar Kompetensi Jabatan Struktural dan analisa formasi jabatan.
    5. Membantu atasan dalam pelaksanaan tugas penyusunan pedoman dan pengembangan budaya kerja.
    6. Membantu atasan dalam pelaksanaan kegiatan evaluasi pelayanan publik dalam rangka mewujudkan pelayanan prima.
    7. Membantu atasan dalam pelaksanaan tugas penyusunan dan pengembangan pengawasan melekat (waskat).
    8. Membantu atasan dalam pelaksanaan tugas di bidang pendayagunaan aparatur.
    9. Melaksanakan pelayanan administrasi pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur daerah.
    10. Memberi petunjuk, mengawasi dan mengevaluasi dalam rangka pelaksanaan tugas bawahan.
    11. Memberikan saran/pertimbangan kepada atasan sebagai bahan pertimbangan sesuai bidangnya.
    12. Melaksanakan tertib administrasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas/kegiatan Sub Bagian Pendayagunaan Aparatur.
    13. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas fungsinya.
Document Actions
Kegiatan

PPID

Kepala Daerah
  • Ir H Sigit Widyonindito MT
  • Joko Prasetyo S.Sos
Internal SKPD

SKPD

Cek email

Login

« Mei 2013 »
Mei
MoTueWedThuFrSatSun
12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031