Bagian Hukum

Kepala Bagian:

  1. NAMA JABATAN : KEPALA BAGIAN HUKUM

  2. TUGAS POKOK DAN FUNGSI :

    Kepala Bagian Hukum mempunyai tugas pokok membantu Asisten Tata Pemerintahan, Organisasi dan Hukum dalam menyusun kebijakan dan petunjuk teknis penyelenggaraan bidang perundang-undangan, bantuan hukum dan dokumentasi produk hukum.

    Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana tersebut di atas, Kepala Bagian Hukum mempunyai fungsi :

    • Perencanaan penyusunan program dan kegiatan Bagian Hukum.
    • Penyiapan bahan penyusunan kebijakan pemerintahan daerah bidang hukum dan perundang-undangan.
    • Pengkoordinasian pelaksanaan tugas di bidang hukum dan perundang-undangan.
    • Pembinaan dan pengendalian program dan kegiatan Bagian Hukum.
  3. RINCIAN TUGAS :

    1. Mengkaji bahan penyusunan rencana strategis Sekretariat Daerah sesuai dengan bidang tugasnya.
    2. Mengkoordinasikan penyusunan rencana kerja tahunan dan rencana anggaran Bagian Hukum.
    3. Mengkaji bahan perumusan kebijakan bidang hukum dan perundang-undangan.
    4. Mengkoordinasikan, mengarahkan dan melaksanaan kegiatan fasilitasi penyusunan dan penyempurnaan produk-produk hukum daerah serta tugas lain di bidang perundang-undangan.
    5. Mengkoordinasikan, mengarahkan dan melaksanaan kegiatan pendampingan penyelesaian sengketa hukum dan tugas lain di bidang bantuan hukum.
    6. Mengkoordinasikan, mengarahkan dan melaksanaan kegiatan penyediaan dan pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum serta tugas lain di bidang dokumentasi produk hukum.
    7. Melaksanakan sosialisasi produk-produk hukum daerah dan produk hukum lainnya.
    8. Membantu atasan dalam mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dan pertanggungjawaban bidang hukum dan perundang-undangan.
    9. Mengkoordinasikan pelaksanaan pelayanan administrasi sesuai dengan bidang tugasnya.
    10. Melaksanakan pengawasan, pengendalian dan pembinaan terhadap pelaksanaan kegiatan Bagian Hukum.
    11. Memberi petunjuk, mengawasi dan mengevaluasi dalam rangka pelaksanaan tugas bawahan.
    12. Memberikan saran/pertimbangan kepada atasan sebagai bahan pertimbangan sesuai bidangnya.
    13. Melaksanakan tertib administrasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas/kegiatan Bagian Hukum.
    14. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas fungsinya.

SUB BAGIAN PERUNDANG–UNDANGAN

  1. NAMA JABATAN :KEPALA SUB BAGIAN PERUNDANG–UNDANGAN

  2. TUGAS POKOK DAN FUNGSI :

    Kepala Sub Bagian Perundang-undangan mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bagian Hukum dalam menyusun kebijakan dan petunjuk teknis penyelenggaraan bidang perundang-undangan.

    Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana tersebut di atas, Kepala Sub Bagian Perundang-Undangan mempunyai fungsi :

    • Perencanaan penyusunan program dan kegiatan Sub Bagian Perundang-undangan.
    • Penyiapan bahan penyusunan kebijakan pemerintahan daerah di bidang peraturan perundang-undangan.
    • Pengkoordinasian dalam penyiapan bahan pelaksanaan kegiatan pada Sub Bagian Perundang-undangan.
    • Pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Perundang-undangan.
  3. RINCIAN TUGAS :

    1. Menyiapkan data dan dokumen sebagai bahan kajian penyusunan visi, misi dan rencana strategis Sekretariat Daerah sesuai dengan bidang tugasnya.
    2. Menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja tahunan dan rencana anggaran Sub Bagian Perundang-undangan.
    3. Menyiapkan data dan dokumen sebagai bahan kajian perumusan kebijakan pemerintahan daerah bidang peraturan perundang-undangan.
    4. Membantu atasan dalam pelaksanaan tugas fasilitasi penyusunan dan penyempurnaan produk-produk hukum daerah, di antaranya melaksanakan pengkajian/penelitian awal terhadap produk hukum daerah serta produk hukum lainnya.
    5. Membantu atasan dalam pelaksanaan tugas menyiapkan dan mengkaji bahan-bahan untuk penyusunan/perumusan produk hukum dan mengadministrasi pengajuan rancangan peraturan perundangan daerah kepada DPRD.
    6. Membantu atasan dalam pelaksanaan tugas menelaah dan mengevaluasi pelaksanaan produk hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    7. Membantu atasan dalam pelaksanaan tugas publikasi produk perundang-undangan daerah.
    8. Melaksanakan pelayanan administrasi pemerintahan di bidang peraturan perundang-undangan.
    9. Memberi petunjuk, mengawasi dan mengevaluasi dalam rangka pelaksanaan tugas bawahan.
    10. Memberikan saran/pertimbangan kepada atasan sebagai bahan pertimbangan sesuai bidangnya.
    11. Melaksanakan tertib administrasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas/kegiatan Sub Bagian Perundang-undangan.
    12. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas fungsinya.

SUB BAGIAN BANTUAN HUKUM

  1. NAMA JABATAN :KEPALA SUB BAGIAN BANTUAN HUKUM

  2. TUGAS POKOK DAN FUNGSI :

    Kepala Sub Bagian Bantuan Hukum mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bagian Hukum dalam menyusun kebijakan dan petunjuk teknis penyelenggaraan bidang bantuan hukum.

    Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana tersebut di atas, Kepala Sub Bagian Bantuan Hukum mempunyai fungsi :

    • Perencanaan penyusunan program dan kegiatan Sub Bagian Bantuan Hukum.
    • Penyiapan bahan penyusunan kebijakan pemerintahan daerah di bidang bantuan hukum.
    • Pengkoordinasian dalam penyiapan bahan pelaksanaan kegiatan pada Sub Bagian Bantuan Hukum.
    • Pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Bantuan Hukum.
  3. RINCIAN TUGAS :

    1. Menyiapkan data dan dokumen sebagai bahan kajian penyusunan visi, misi dan rencana strategis Sekretariat Daerah sesuai dengan bidang tugasnya.
    2. Menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja tahunan dan rencana anggaran Sub Bagian Bantuan Hukum.
    3. Menyiapkan data dan dokumen sebagai bahan kajian perumusan kebijakan pemerintahan daerah bidang bantuan hukum.
    4. Membantu atasan dalam pelaksanaan tugas pengumpulan bahan dan pendampingan penyelesaian sengketa/masalah hukum kepada lembaga Pemerintah/Aparat Pemerintah yang berperkara atau sedang menghadapi permasalahan/kasus, berupa perkara perdata/pidana/Tata Usaha Negara, baik di dalam maupun di luar persidangan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    5. Membantu atasan dalam pelaksanaan tugas pengkoordinasian aparat penegak hukum.
    6. Membantu atasan dalam pelaksanaan tugas memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat maupun aparat.
    7. Melaksanakan pelayanan administrasi pemerintahan di bidang bantuan hukum.
    8. Memberi petunjuk, mengawasi dan mengevaluasi dalam rangka pelaksanaan tugas bawahan.
    9. Memberikan saran/pertimbangan kepada atasan sebagai bahan pertimbangan sesuai bidangnya.
    10. Melaksanakan tertib administrasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas/kegiatan Sub Bagian Bantuan Hukum.
    11. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas fungsinya.

SUB BAGIAN DOKUMENTASI HUKUM

  1. NAMA JABATAN :KEPALA SUB BAGIAN DOKUMENTASI HUKUM

  2. TUGAS POKOK DAN FUNGSI :

    Kepala Sub Bagian Dokumentasi Hukum mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bagian Hukum dalam menyusun kebijakan dan petunjuk teknis penyelenggaraan bidang dokumentasi hukum

    Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana tersebut di atas, Kepala Sub Bagian Dokumentasi Hukum mempunyai fungsi :

    • Perencanaan penyusunan program dan kegiatan Sub Bagian Dokumentasi Hukum.
    • Penyiapan bahan penyusunan kebijakan pemerintahan daerah di bidang dokumentasi produk hukum.
    • Pengkoordinasian dalam penyiapan bahan pelaksanaan kegiatan pada Sub Bagian Dokumentasi Hukum.
    • Pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Dokumentasi Hukum.
  3. RINCIAN TUGAS :

    1. Menyiapkan data dan dokumen sebagai bahan kajian penyusunan visi, misi dan rencana strategis Sekretariat Daerah sesuai dengan bidang tugasnya.
    2. Menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja tahunan dan rencana anggaran Sub Bagian Dokumentasi Hukum.
    3. Menyiapkan data dan dokumen sebagai bahan kajian perumusan kebijakan pemerintahan daerah bidang dokumentasi produk hukum.
    4. Membantu atasan dalam pelaksanaan tugas penyediaan dan pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum, peraturan perundang-undangan dan bahan-bahan dokumentasi hukum serta membuat abstraksi tentang peraturan-peraturan pusat dan peraturan-peraturan daerah.
    5. Membantu atasan dalam pelaksanaan tugas publikasi produk hukum, serta melaksanakan penerbitan lembaran daerah dan mengatur penyebaran dokumentasi hukum.
    6. Membantu atasan dalam pelaksanaan tugas menyiapkan pelaksanaan pembinaan kepada anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi (JDI) Hukum se Kota Magelang.
    7. Melaksanakan pelayanan administrasi pemerintahan di bidang dokumentasi produk hukum. 8.Memberi petunjuk, mengawasi dan mengevaluasi dalam rangka pelaksanaan tugas bawahan.
    8. Memberikan saran/pertimbangan kepada atasan sebagai bahan pertimbangan sesuai bidangnya.
    9. Melaksanakan tertib administrasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas/kegiatan Sub Bagian Dokumentasi Hukum.
    10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas fungsinya.
Document Actions
Kegiatan

PPID

Kepala Daerah
  • Ir H Sigit Widyonindito MT
  • Joko Prasetyo S.Sos
Internal SKPD

SKPD

Cek email

Login

« Mei 2013 »
Mei
MoTueWedThuFrSatSun
12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031