Bagian Umum

1.NAMA JABATAN :KEPALA BAGIAN UMUM

2.TUGAS POKOK DAN FUNGSI :

Kepala Bagian Umum mempunyai tugas pokok membantu Asisten Hubungan Masyarakat, Perlengkapan dan Umum dalam menyusun kebijakan dan petunjuk teknis penyelenggaraan bidang tata usaha, kepegawaian, rumah tangga dan keuangan Sekretariat Daerah.

Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana tersebut di atas, Kepala Bagian Umum mempunyai fungsi :

- Perencanaan penyusunan program dan kegiatan Bagian Umum.
- Penyiapan bahan penyusunan kebijakan pemerintahan daerah bidang ketatausahaan, kepegawaian, kerumahtanggaan dan keuangan.
- Pengkoordinasian pelaksanaan tugas di bidang ketatausahaan, kepegawaian, kerumahtanggaan dan keuangan.
- Pembinaan dan pengendalian program dan kegiatan Bagian Umum.
  1. RINCIAN TUGAS :
    1. Mengkaji bahan penyusunan rencana strategis Sekretariat Daerah sesuai dengan bidang tugasnya.
    2. Mengkoordinasikan penyusunan rencana kerja tahunan dan rencana anggaran Bagian Umum.
    3. Mengkaji bahan perumusan kebijakan bidang ketatausahaan, kepegawaian, kerumahtanggaan dan keuangan.
    4. Mengkoordinasikan, mengarahkan dan melaksanakan kegiatan pengelolaan dokumen/arsip, pelayanan administrasi perkantoran serta tugas lain di bidang ketatausahaan dan kepegawaian di lingkungan Sekretariat Daerah.
    5. Mengkoordinasikan, mengarahkan dan melaksanakan kegiatan pelayanan kerumahtanggaan Kepala Daerah dan Sekretaris Daerah.
    6. Mengkoordinasikan, mengarahkan dan melaksanakan kegiatan tertib adminstrasi keuangan.
    7. Mengkoordinasikan penyusunan rencana anggaran pada bagian-bagian di lingkungan Sekretariat Daerah.
    8. Membantu atasan dalam mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dan pertanggungjawaban bidang umum, kearsipan, keuangan, kepegawaian, dan kerumahtanggaan Pemerintah Daerah.
    9. Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan bidang tata usaha, kepegawaian, rumah tangga dan keuangan Sekretariat Daerah.
    10. Mengkoordinasikan pelaksanaan pelayanan administrasi sesuai dengan bidang tugasnya.
    11. Melaksanakan pengawasan, pengendalian dan pembinaan terhadap pelaksanaan kegiatan Bagian Umum.
    12. Memberi petunjuk, mengawasi dan mengevaluasi dalam rangka pelaksanaan tugas bawahan.
    13. Memberikan saran/pertimbangan kepada atasan sebagai bahan pertimbangan sesuai bidangnya.
    14. Melaksanakan tertib administrasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas/kegiatan Bagian Umum.
    15. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas fungsinya.

1.NAMA JABATAN :KEPALA SUB BAGIAN TATA USAHA DAN KEPEGAWAIAN.

2.TUGAS POKOK DAN FUNGSI :

Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bagian Umum dalam menyusun kebijakan dan petunjuk teknis penyelenggaraan bidang ketatausahaan dan kepegawaian Sekretariat Daerah.

Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana tersebut di atas, Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian mempunyai fungsi :

- Perencanaan penyusunan program dan kegiatan Sub Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian.
- Penyiapan bahan penyusunan kebijakan pemerintahan daerah di bidang ketatausahaan dan kepegawaian Sekretariat Daerah.
- Pengkoordinasian dalam penyiapan bahan pelaksanaan kegiatan pada Sub Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian.
- Pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian.
  1. RINCIAN TUGAS :
    1. Menyiapkan data dan dokumen sebagai bahan kajian penyusunan visi, misi dan rencana strategis Sekretariat Daerah sesuai dengan bidang tugasnya.
    2. Menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja tahunan dan rencana anggaran Sub Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian.
    3. Menyiapkan data dan dokumen sebagai bahan kajian perumusan kebijakan pemerintahan daerah bidang ketatausahaan dan kepegawaian Sekretariat Daerah.
    4. Membantu atasan dalam pelaksanaan tugas pengelolaan dokumen/arsip Sekretariat Daerah.
    5. Membantu atasan dalam pelaksanaan tugas pelayanan administrasi perkantoran Sekretariat Daerah, termasuk melaksanakan pengiriman naskah dinas/surat dinas keluar yang berasal dari para asisten dan bagian di lingkungan sekretariat.
    6. Membantu atasan dalam pelaksanaan tugas bidang ketatausahaan, mengendalikan dan membimbing kearsipan serta melaksanakan administrasi kepegawaian Sekretariat Daerah.
    7. Melaksanakan fasilitasi kegiatan Sekretaris Daerah, termasuk penyiapan daftar hadir rapat, notulen, dan kelengkapannya.
    8. Melaksanakan pelayanan administrasi pemerintahan di bidang ketatausahaan dan kepegawaian Sekretariat Daerah.
    9. Memberi petunjuk, mengawasi dan mengevaluasi dalam rangka pelaksanaan tugas bawahan.
    10. Memberikan saran/pertimbangan kepada atasan sebagai bahan pertimbangan sesuai bidangnya.
    11. Melaksanakan tertib administrasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas/kegiatan Sub Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian.
    12. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas fungsinya.

1.NAMA JABATAN :KEPALA SUB BAGIAN RUMAH TANGGA

2.TUGAS POKOK DAN FUNGSI :

Kepala Sub Bagian Rumah Tangga mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bagian Umum dalam menyusun kebijakan dan petunjuk teknis penyelenggaraan bidang kerumahtanggaan.

Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana tersebut di atas, Kepala Sub Bagian Rumah Tangga mempunyai fungsi :

- Perencanaan penyusunan program dan kegiatan Sub Bagian Rumah Tangga.
- Penyiapan bahan penyusunan kebijakan pemerintahan daerah di bidang kerumahtanggaan.
- Pengkoordinasian dalam penyiapan bahan pelaksanaan kegiatan pada Sub Bagian Rumah Tangga
- Pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Rumah Tangga.
  1. RINCIAN TUGAS :
    1. Menyiapkan data dan dokumen sebagai bahan kajian penyusunan visi, misi dan rencana strategis Sekretariat Daerah sesuai dengan bidang tugasnya.
    2. Menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja tahunan dan rencana anggaran Sub Bagian Rumah Tangga.
    3. Menyiapkan data dan dokumen sebagai bahan kajian perumusan kebijakan pemerintahan daerah bidang kerumahtanggaan.
    4. Membantu atasan dalam pelaksanaan tugas pelayanan kerumahtanggaan, termasuk melaksanakan administrasi perjalanan dinas Kepala Daerah dan jajaran Sekretariat Daerah.
    5. Membantu atasan dalam mempersiapkan jamuan makan untuk tamu-tamu kedinasan Kepala Daerah. 6.Membantu atasan dalam menyediakan sarana prasarana kegiatan lainnya yang berhubungan dengan kerumahtanggaan.
    6. Melaksanakan pelayanan administrasi pemerintahan di bidang kerumahtanggaan.
    7. Memberi petunjuk, mengawasi dan mengevaluasi dalam rangka pelaksanaan tugas bawahan.
    8. Memberikan saran/pertimbangan kepada atasan sebagai bahan pertimbangan sesuai bidangnya.
    9. Melaksanakan tertib administrasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas/kegiatan Sub Bagian Rumah Tangga.
    10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas fungsinya.

1.NAMA JABATAN :KEPALA SUB BAGIAN KEUANGAN

2.TUGAS POKOK DAN FUNGSI :

Kepala Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bagian Umum dalam menyusun kebijakan dan petunjuk teknis bidang pengelolaan keuangan, serta mengkoordinasikan Bagian-bagian di lingkungan Sekretariat Daerah dan melaksanakan pengelolaan keuangan Sekretariat Daerah.

Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana tersebut di atas, Kepala Sub Bagian Keuangan mempunyai fungsi :

- Perencanaan penyusunan program dan kegiatan Sub Bagian Keuangan.
- Penyiapan bahan penyusunan kebijakan pemerintahan daerah di bidang keuangan.
- Pengkoordinasian dalam penyiapan bahan pelaksanaan kegiatan pada Sub Bagian Keuangan.
- Pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Keuangan.
  1. RINCIAN TUGAS :
    1. Menyiapkan data dan dokumen sebagai bahan kajian penyusunan visi, misi dan rencana strategis Sekretariat Daerah sesuai dengan bidang tugasnya.
    2. Menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja tahunan dan rencana anggaran Sub Bagian Keuangan.
    3. Menyiapkan data dan dokumen sebagai bahan kajian perumusan kebijakan pemerintahan daerah bidang keuangan.
    4. Membantu atasan dalam pelaksanaan tugas tertib adminstrasi keuangan Sekretariat Daerah mulai dari pengkoordinasian penyusunan rencana anggaran masing-masing Bagian, penerbitan dokumen pencairan dana sampai dengan pembuatan laporan berkala dan laporan tahunan keuangan Sekretariat Daerah. 5.Membantu atasan dalam pelaksanaan tugas pelaksanaan urusan pengelolaan keuangan Walikota, Wakil Walikota dan Sekretariat Daerah. 6.Membantu atasan dalam pelaksanaan tugas mengkoordinasikan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan pada bagian-bagian di lingkungan Sekretariat Daerah.
    5. Membantu atasan dalam pelaksanaan tugas menyelenggarakan tata usaha keuangan dan melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan pengelolaan keuangan di lingkungan Sekretariat Daerah.
    6. Melaksanakan verifikasi kelengkapan dokumen pencairan dana dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
    7. Melaksanakan pelayanan administrasi pemerintahan di bidang keuangan.
    8. Memberi petunjuk, mengawasi dan mengevaluasi dalam rangka pelaksanaan tugas bawahan.
    9. Memberikan saran/pertimbangan kepada atasan sebagai bahan pertimbangan sesuai bidangnya.
    10. Melaksanakan tertib administrasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas/kegiatan Sub Bagian Keuangan.
    11. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas fungsinya.
Document Actions
Kepala Daerah
  • Ir H Sigit Widyonindito MT
  • Joko Prasetyo S.Sos
Pengumuman
Internal SKPD

SKPD

Cek email

Login

« Mei 2012 »
Mei
MoTueWedThuFrSatSun
123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031