Bagian Perlengkapan
1.NAMA JABATAN :KEPALA BAGIAN PERLENGKAPAN
2.TUGAS POKOK DAN FUNGSI :
Kepala Bagian Perlengkapan mempunyai tugas pokok membantu Asisten Hubungan Masyarakat, Perlengkapan dan Umum dalam menyusun kebijakan dan petunjuk teknis penyelenggaraan bidang administrasi dan pemberdayaan aset daerah serta pengadaan barang/jasa di lingkungan Sekretariat Daerah.
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana tersebut di atas, Kepala Bagian Perlengkapan mempunyai fungsi : - Perencanaan penyusunan program dan kegiatan Bagian Perlengkapan. - Penyiapan bahan penyusunan kebijakan pemerintahan daerah bidang administrasi dan pemberdayaan aset daerah serta pengadaan barang/jasa pemerintah. - Pengkoordinasian pelaksanaan tugas di bidang administrasi dan pemberdayaan aset daerah serta pengadaan barang/jasa pemerintah. - Pembinaan dan pengendalian program dan kegiatan Bagian Perlengkapan.
-
RINCIAN TUGAS :
- Mengkaji bahan penyusunan rencana strategis Sekretariat Daerah sesuai dengan bidang tugasnya.
- Mengkoordinasikan penyusunan rencana kerja tahunan dan rencana anggaran Bagian Perlengkapan.
- Mengkaji bahan perumusan kebijakan bidang administrasi dan pemberdayaan aset daerah serta pengadaan barang/jasa pemerintah.
- Mengkoordinasikan, mengarahkan dan melaksanakan kegiatan tertib administrasi aset daerah serta tugas lain dibidang administrasi aset daerah.
- Mengkoordinasikan, mengarahkan dan melaksanakan kegiatan pendayagunaan aset pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan sumber-sumber pendapatan daerah, pemeliharaan sarana prasarana kantor dan tugas lain di bidang pemberdayaan aset daerah, termasuk pertanahan/agraria.
- Mengkoordinasikan, mengarahkan dan melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah di lingkungan Sekretariat Daerah, penyusunan standarisasi harga barang/jasa pemerintah kota.
- Membantu atasan dalam mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dan pertanggungjawaban bidang pengelolaan aset daerah.
- Membantu atasan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Perundangan Daerah mengenai administrasi dan pemberdayaan aset daerah serta pengadaan barang dan jasa.
- Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan bidang administrasi dan pemberdayaan aset daerah serta pengadaan barang/jasa di lingkungan Sekretariat Daerah.
- Mengkoordinasikan pelaksanaan pelayanan administrasi sesuai dengan bidang tugasnya.
- Melaksanakan pengawasan, pengendalian dan pembinaan terhadap pelaksanaan kegiatan Bagian Perlengkapan.
- Memberi petunjuk, mengawasi dan mengevaluasi dalam rangka pelaksanaan tugas bawahan.
- Memberikan saran/pertimbangan kepada atasan sebagai bahan pertimbangan sesuai bidangnya.
- Melaksanakan tertib administrasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas/kegiatan Bagian Perlengkapan.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas fungsinya.
1.NAMA JABATAN :KEPALA SUB BAGIAN ADMINISTRASI ASET DAERAH
2.TUGAS POKOK DAN FUNGSI :
Kepala Sub Bagian Administrasi Aset Daerah mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bagian Perlengkapan dalam menyusun kebijakan dan petunjuk teknis bidang pengelolaan administrasi aset daerah.
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana tersebut di atas, Kepala Sub Bagian Administrasi Aset Daerah mempunyai fungsi : - Perencanaan penyusunan program dan kegiatan Sub Bagian Administrasi Aset Daerah. - Penyiapan bahan penyusunan kebijakan pemerintahan daerah di bidang pengelolaan administrasi aset daerah. - Pengkoordinasian dalam penyiapan bahan pelaksanaan kegiatan pada Sub Bagian Administrasi Aset Daerah. - Pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Administrasi Aset Daerah.
-
RINCIAN TUGAS :
- Menyiapkan data dan dokumen sebagai bahan kajian penyusunan visi, misi dan rencana strategis Sekretariat Daerah sesuai dengan bidang tugasnya.
- Menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja tahunan dan rencana anggaran Sub Bagian Administrasi Aset Daerah.
- Menyiapkan data dan dokumen sebagai bahan kajian perumusan kebijakan pemerintahan daerah bidang pengelolaan administrasi aset daerah.
- Membantu atasan dalam pelaksanaan tugas pembinaan dalam penataan administrasi aset SKPD.
- Membantu atasan dalam pelaksanaan tugas pengelolaan administrasi aset daerah.
- Melaksanakan pelayanan administrasi pemerintahan di bidang pengelolaan administrasi aset daerah.
- Melaksanakan pengurusan administrasi aset tanah Pemerintah Kota Magelang.
- Menyelenggarakan tertib administrasi pertanahan.
- Memberi petunjuk, mengawasi dan mengevaluasi dalam rangka pelaksanaan tugas bawahan.
- Memberikan saran/pertimbangan kepada atasan sebagai bahan pertimbangan sesuai bidangnya.
- Melaksanakan tertib administrasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas/kegiatan Sub Bagian Administrasi Aset Daerah.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas fungsinya.
1.NAMA JABATAN :KEPALA SUB BAGIAN PEMBERDAYAAN ASET DAERAH
2.TUGAS POKOK DAN FUNGSI :
Kepala Sub Bagian Pemberdayaan Aset Daerah mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bagian Perlengkapan dalam menyusun kebijakan dan petunjuk teknis penyelenggaraan bidang pemberdayaan aset daerah.
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana tersebut di atas, Kepala Sub Bagian Pemberdayaan Aset mempunyai fungsi : - Perencanaan penyusunan program dan kegiatan Sub Bagian Pemberdayaan Aset Daerah. - Penyiapan bahan penyusunan kebijakan pemerintahan daerah di bidang pemanfaatan dan pemeliharaan aset daerah. - Pengkoordinasian dalam penyiapan bahan pelaksanaan kegiatan pada Sub Bagian Pemberdayaan Aset Daerah. - Pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Pemberdayaan Aset Daerah.
-
RINCIAN TUGAS :
- Menyiapkan data dan dokumen sebagai bahan kajian penyusunan visi, misi dan rencana strategis Sekretariat Daerah sesuai dengan bidang tugasnya.
- Menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja tahunan dan rencana anggaran Sub Bagian Pemberdayaan Aset Daerah
- Menyiapkan data dan dokumen sebagai bahan kajian perumusan kebijakan pemerintahan daerah bidang pemanfaatan dan pemeliharaan aset daerah.
- Membantu atasan dalam pelaksanaan tugas pendayagunaan aset pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan sumber-sumber pendapatan daerah.
- Membantu atasan dalam pelaksanaan tugas pemeliharaan sarana prasarana kantor dan tugas lain di bidang pemberdayaan aset daerah, termasuk bidang pertanahan/agraria.
- Membantu atasan dalam pelaksanaan tugas pemungutan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari pemberdayaan aset daerah.
- Melaksanakan pelayanan administrasi pemerintahan di bidang pemanfaatan dan pemeliharaan aset daerah.
- Memberi petunjuk, mengawasi dan mengevaluasi dalam rangka pelaksanaan tugas bawahan.
- Memberikan saran/pertimbangan kepada atasan sebagai bahan pertimbangan sesuai bidangnya.
- Melaksanakan tertib administrasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas/kegiatan Sub Bagian Pemberdayaan Aset Daerah.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas fungsinya.
1.NAMA JABATAN :KEPALA SUB BAGIAN PENGADAAN
2.TUGAS POKOK DAN FUNGSI :
Kepala Sub Bagian Pengadaan mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bagian Perlengkapan dalam menyusun kebijakan dan petunjuk teknis bidang pengadaan barang/jasa pemerintah daerah di lingkungan Sekretariat Daerah.
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana tersebut di atas, Kepala Sub Bagian Pengadaan mempunyai fungsi : - Perencanaan penyusunan program dan kegiatan Sub Bagian Pengadaan. - Penyiapan bahan penyusunan kebijakan pemerintahan daerah di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah di lingkungan Sekretariat Daerah. - Pengkoordinasian dalam penyiapan bahan pelaksanaan kegiatan pada Sub Bagian Pengadaan. - Pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Pengadaan.
-
RINCIAN TUGAS :
- Menyiapkan data dan dokumen sebagai bahan kajian penyusunan visi, misi dan rencana strategis Sekretariat Daerah sesuai dengan bidang tugasnya.
- Menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja tahunan dan rencana anggaran Sub Bagian Pengadaan.
- Menyiapkan data dan dokumen sebagai bahan kajian perumusan kebijakan pemerintahan daerah bidang pengadaan barang/jasa pemerintah di lingkungan Sekretariat Daerah.
- Matasan dalam pelaksanaan tugas merencanakan kebutuhan dan melaksanakan pengadaan barang/jasa pemerintah di lingkungan Sekretariat Daerah.
- Membantu atasan dalam pelaksanaan tugas penyusunan standarisasi harga barang/jasa pemerintah.
- Membantu atasan dalam pelaksanaan tugas mempersiapkan bahan penyusunan Rancangan Peraturan Perundangan Daerah mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.
- Melaksanakan pelayanan administrasi pemerintahan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah di lingkungan Sekretariat Daerah.
- Memberi petunjuk, mengawasi dan mengevaluasi dalam rangka pelaksanaan tugas bawahan.
- Memberikan saran/pertimbangan kepada atasan sebagai bahan pertimbangan sesuai bidangnya.
- Melaksanakan tertib administrasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas/kegiatan Sub Bagian Pengadaan.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas fungsinya.

