Bagian Humas, Protokol dan Santel

1.NAMA JABATAN :KEPALA BAGIAN HUMAS PROTOKOL DAN SANDI TELEKOMUNIKASI

2.TUGAS POKOK DAN FUNGSI :

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat, Protokol dan Sandi Telekomunikasi mempunyai tugas pokok membantu Asisten Hubungan Masyarakat, Perlengkapan dan Umum dalam menyusun kebijakan dan petunjuk teknis penyelenggaraan bidang peliputan, dokumentasi, publikasi kegiatan pemerintah daerah, keprotokoleran dan sandi telekomunikasi.

Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana tersebut di atas, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat, Protokol dan Sandi Telekomunikasi mempunyai fungsi : - Perencanaan penyusunan program dan kegiatan Bagian Hubungan Masyarakat, Protokol dan Sandi Telekomunikasi. - Penyiapan bahan penyusunan kebijakan pemerintahan daerah bidang kehumasan, keprotokoleran, komunikasi, informatika, persandian dan telekomunikasi. - Pengkoordinasian pelaksanaan tugas di bidang kehumasan, keprotokoleran, komunikasi, informatika, persandian dan telekomunikasi. - Pembinaan dan pengendalian program dan kegiatan Bagian Hubungan Masyarakat, Protokol dan Sandi Telekomunikasi.

3.RINCIAN TUGAS : 1. Mengkaji bahan penyusunan visi, misi dan rencana strategis Sekretariat Daerah sesuai dengan bidang tugasnya. 2. Mengkoordinasikan penyusunan rencana kerja tahunan dan rencana anggaran Bagian Hubungan Masyarakat, Protokol dan Sandi Telekomunikasi. 3. Mengkaji bahan perumusan kebijakan bidang kehumasan, keprotokoleran, komunikasi, informatika, persandian dan telekomunikasi. 4. Mengkoordinasikan, mengarahkan dan melaksanakan kegiatan peliputan, dokumentasi dan publikasi kegiatan pemerintah daerah. 5. Mengkoordinasikan, mengarahkan dan melaksanakan kegiatan keprotokoleran, termasuk persiapan upacara peringatan hari besar kenegaraan di daerah. 6. Mengkoordinasikan, mengarahkan dan melaksanakan kegiatan pengelolaan dan penatausahaan sandi telekomunikasi, termasuk sarana prasarananya. 7. Melaksanakan pengawasan, pengendalian dan pembinaan terhadap pelaksanaan kegiatan Bagian Hubungan Masyarakat, Protokol dan Sandi Telekomunikasi. 8. Membantu atasan dalam mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dan pertanggungjawaban bidang hubungan masyarakat, komunikasi, informatika, protokol dan sandi telekomunikasi. 9. Membantu atasan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Perundangan Daerah mengenai hubungan masyarakat, komunikasi, informatika, keprotokoleran dan sandi telekomunikasi. 10. Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan bidang peliputan, dokumentasi, publikasi kegiatan pemerintah daerah, keprotokoleran dan sandi telekomunikasi. 11. Mengkoordinasikan pelaksanaan pelayanan administrasi sesuai dengan bidang tugasnya. 12. Memberi petunjuk, mengawasi dan mengevaluasi dalam rangka pelaksanaan tugas bawahan. 13. Memberikan saran/pertimbangan kepada atasan sebagai bahan pertimbangan sesuai bidangnya. 14. Melaksanakan tertib administrasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas/kegiatan Bagian Hubungan Masyarakat, Protokol dan Sandi Telekomunikasi. 15. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas fungsinya.

SUB BAGIAN PELIPUTAN, DOKUMENTASI DAN PUBLIKASI

1.NAMA JABATAN :KEPALA SUB BAGIAN PELIPUTAN, DOKUMENTASI DAN PUBLIKASI.

2.TUGAS POKOK DAN FUNGSI :

Kepala Sub Bagian Peliputan, Dokumentasi dan Publikasi mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bagian Hubungan Masyarakat, Protokol dan Sandi Telekomunikasi dalam menyusun kebijakan dan petunjuk teknis penyelenggaraan bidang peliputan, dokumentasi dan publikasi kegiatan Pemerintah Kota Magelang.

Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana tersebut di atas, Kepala Sub Bagian Peliputan, Dokumentasi dan Publikasi mempunyai fungsi : - Perencanaan penyusunan program dan kegiatan Sub Bagian Peliputan, Dokumentasi dan Publikasi. - Penyiapan bahan penyusunan kebijakan pemerintahan daerah di bidang peliputan, dokumentasi dan publikasi kegiatan Pemerintah Kota Magelang. - Pengkoordinasian dalam penyiapan bahan pelaksanaan kegiatan pada Sub Bagian Peliputan, Dokumentasi dan Publikasi. - Pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Peliputan, Dokumentasi dan Publikasi.

3.RINCIAN TUGAS : 1. Menyiapkan data dan dokumen sebagai bahan kajian penyusunan visi, misi dan rencana strategis Sekretariat Daerah sesuai dengan bidang tugasnya. 2. Menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja tahunan dan rencana anggaran Sub Bagian Peliputan, Dokumentasi dan Publikasi. 3 Menyiapkan data dan dokumen sebagai bahan kajian perumusan kebijakan pemerintahan daerah bidang peliputan, dokumentasi dan publikasi kegiatan Pemerintah Kota Magelang. 4. Membantu atasan dalam pelaksanaan tugas peliputan, dokumentasi dan publikasi kegiatan pemerintah daerah berupa foto, audio dan video. 5. Membantu atasan dalam pelaksanaan tugas penyusunan pers release tentang kegiatan Pemerintah Kota Magelang untuk materi pemberitaan pers. 6. Membantu atasan dalam pelaksanaan tugas mempersiapkan bahan penyusunan Rancangan Peraturan Perundangan Daerah mengenai kehumasan. 7. Melaksanakan pelayanan administrasi pemerintahan di bidang peliputan, dokumentasi dan publikasi kegiatan Pemerintah Kota Magelang. 8. Memberi petunjuk, mengawasi dan mengevaluasi dalam rangka pelaksanaan tugas bawahan. 9.Memberikan saran/pertimbangan kepada atasan sebagai bahan pertimbangan sesuai bidangnya. 10. Melaksanakan tertib administrasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas/kegiatan Sub Bagian Peliputan, Dokumentasi dan Publikasi. 11. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas fungsinya.

SUB BAGIAN PROTOKOL

1.NAMA JABATAN :KEPALA SUB BAGIAN PROTOKOL

2.TUGAS POKOK DAN FUNGSI :

Kepala Sub Bagian Protokol mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bagian Hubungan Masyarakat, Protokol dan Sandi Telekomunikasi dalam menyusun kebijakan dan petunjuk teknis bidang keprotokoleran.

Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana tersebut di atas, Kepala Sub Bagian Protokol mempunyai fungsi : - Perencanaan penyusunan program dan kegiatan Sub Bagian Protokol. - Penyiapan bahan penyusunan kebijakan pemerintahan daerah di bidang keprotokoleran. - Pengkoordinasian dalam penyiapan bahan pelaksanaan kegiatan pada Sub Bagian Protokol. - Pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Protokol.

3.RINCIAN TUGAS : 1. Menyiapkan data dan dokumen sebagai bahan kajian penyusunan visi, misi dan rencana strategis Sekretariat Daerah sesuai dengan bidang tugasnya. 2. Menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja tahunan dan rencana anggaran Sub Bagian Protokol. 3. Menyiapkan data dan dokumen sebagai bahan kajian perumusan kebijakan pemerintahan daerah bidang keprotokoleran. 4. Membantu atasan dalam pelaksanaan tugas keprotokoleran. 5. Membantu atasan dalam pelaksanaan tugas pengkoordinasian persiapan upacara peringatan hari besar kenegaraan di daerah. 6. Membantu atasan dalam pelaksanaan tugas mempersiapkan bahan penyusunan Rancangan Peraturan Perundangan Daerah mengenai keprotokoleran. 7. Melaksanakan pelayanan administrasi pemerintahan di bidang keprotokoleran. 8. Memberi petunjuk, mengawasi dan mengevaluasi dalam rangka pelaksanaan tugas bawahan. 9. Memberikan saran/pertimbangan kepada atasan sebagai bahan pertimbangan sesuai bidangnya. 10. Melaksanakan tertib administrasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas/kegiatan Sub Bagian Protokol. 11. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas fungsinya.

SUB BAGIAN SANDI TELEKOMUNIKASI

1.NAMA JABATAN :KEPALA SUB BAGIAN SANDI TELEKOMUNIKASI

2.TUGAS POKOK DAN FUNGSI :

Kepala Sub Bagian Sandi Telekomunikasi mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bagian Hubungan Masyarakat, Protokol dan Sandi Telekomunikasi dalam menyusun kebijakan dan petunjuk teknis penyelenggaraan bidang sandi telekomunikasi.

Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana tersebut di atas, Kepala Sub Bagian Sandi Telekomunikasi mempunyai fungsi : - Perencanaan penyusunan program dan kegiatan Sub Bagian Sandi Telekomunikasi. - Penyiapan bahan penyusunan kebijakan pemerintahan daerah di bidang persandian dan telekomunikasi. - Pengkoordinasian dalam penyiapan bahan pelaksanaan kegiatan pada Sub Bagian Sandi Telekomunikasi - Pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Sandi Telekomunikasi.

3.RINCIAN TUGAS : 1. Menyiapkan data dan dokumen sebagai bahan kajian penyusunan visi, misi dan rencana strategis Sekretariat Daerah sesuai dengan bidang tugasnya. 2. Menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja tahunan dan rencana anggaran Sub Bagian Sandi Telekomunikasi. 3. Menyiapkan data dan dokumen sebagai bahan kajian perumusan kebijakan pemerintahan daerah bidang persandian dan telekomunikasi. 4. Membantu atasan dalam pelaksanaan tugas pengelolaan dan penatausahaan sandi telekomunikasi, termasuk mengirim berita surat kawat. 5. Membantu atasan dalam pelaksanaan tugas mengatur jaringan telekomunikasi lewat telephone dan satelit, serta merawat dan memelihara sarana prasarana persandian dan telekomunikasi di lingkungan Sekretariat Daerah. 6. Membantu atasan dalam pembinaan penyelenggaraan persandian di lingkungan SKPD Kota Magelang. 7. Membantu atasan dalam pelaksanaan mempersiapkan bahan penyusunan Rancangan Peraturan Perundangan Daerah mengenai persandian dan telekomunikasi. 8. Melaksanakan kegiatan atau usaha-usaha pengamanan informasi, berita sandi dan telekomunikasi serta menjaga informasi rahasia yang telah ditetapkan oleh pimpinan. 9. Melaksanakan pengelolaan data dan informasi rahasia mulai tahap pembuatan, pengolahan, penyampaian, penyimpanan dan pemusanahan. 10. Melaksanakan pelayanan administrasi pemerintahan di bidang persandian dan telekomunikasi. 11. Memberi petunjuk, mengawasi dan mengevaluasi dalam rangka pelaksanaan tugas bawahan. 12. Memberikan saran/pertimbangan kepada atasan sebagai bahan pertimbangan sesuai bidangnya. 13. Melaksanakan tertib administrasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas/kegiatan Sub Bagian Sandi Telekomunikasi. 14. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas fungsinya.

Document Actions
Kepala Daerah
  • Ir H Sigit Widyonindito MT
  • Joko Prasetyo S.Sos
Pengumuman
Internal SKPD

SKPD

Cek email

Login

« Mei 2012 »
Mei
MoTueWedThuFrSatSun
123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031