Bagian Perekonomian
1.NAMA JABATAN :KEPALA BAGIAN PEREKONOMIAN
2.TUGAS POKOK DAN FUNGSI :
Kepala Bagian Perekonomian mempunyai tugas pokok membantu Asisten Ekonomi, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat dalam menyusun kebijakan dan petunjuk teknis penyelenggaraan bidang pemberdayaan ekonomi, pengembangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Sumber Daya Alam (SDA) dan Lingkungan Hidup.
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana tersebut di atas, Kepala Bagian Perekonomian mempunyai fungsi :
- Perencanaan penyusunan program dan kegiatan Bagian Perekonomian.
- Penyiapan bahan penyusunan kebijakan pemerintahan daerah bidang perekonomian.
- Pengkoordinasian pelaksanaan tugas di bidang perekonomian.
- Pembinaan dan pengendalian program dan kegiatan Bagian Perekonomian.
-
RINCIAN TUGAS :
- Mengkaji bahan penyusunan visi, misi dan rencana strategis Sekretariat Daerah sesuai dengan bidang tugasnya.
- Mengkoordinasikan penyusunan rencana kerja tahunan dan rencana anggaran Bagian Perekonomian.
- Mengkaji bahan perumusan kebijakan bidang perekonomian.
- Mengkoordinasikan, mengarahkan dan melaksanakan kegiatan pemberdayaan perekonomian berwawasan kerakyatan, penyempurnaan peraturan perundangan dan tugas lain di bidang pemberdayaan ekonomi.
- Mengkoordinasikan, mengarahkan dan melaksanakan kegiatan revitalisasi peran badan usaha milik daerah.
- Mengkoordinasikan, mengarahkan dan melaksanakan kegiatan penyusunan kebijakan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
- Membantu atasan dalam mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dan pertanggungjawaban bidang perhubungan, lingkungan hidup, pertanian, peternakan, perkebunan, kehutanan, koperasi dan usaha kecil dan menengah, penanaman modal, perindustrian dan perdagangan serta badan usaha milik daerah.
- Membantu atasan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Perundangan Daerah bidang perekonomian antara lain pemberdayaan ekonomi, pengembangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Sumber Daya Alam (SDA) dan Lingkungan Hidup.
- Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan bidang pemberdayaan ekonomi, pengembangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Sumber Daya Alam (SDA) dan Lingkungan Hidup.
- Mengkoordinasikan pelaksanaan pelayanan administrasi sesuai dengan bidang tugasnya.
- Melaksanakan pengawasan, pengendalian dan pembinaan terhadap pelaksanaan kegiatan Bagian Perekonomian.
- Memberi petunjuk, mengawasi dan mengevaluasi dalam rangka pelaksanaan tugas bawahan.
- Memberikan saran/pertimbangan kepada atasan sebagai bahan pertimbangan sesuai bidangnya.
- Melaksanakan tertib administrasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas/kegiatan Bagian Perekonomian.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas fungsinya.
1.NAMA JABATAN :KEPALA SUB BAGIAN PEMBERDAYAAN EKONOMI
2.TUGAS POKOK DAN FUNGSI :
Kepala Sub Bagian Pemberdayaan Ekonomi mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bagian Perekonomian dalam menyusun kebijakan dan petunjuk teknis penyelenggaraan bidang pemberdayaan ekonomi.
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana tersebut di atas, Kepala Sub Bagian Pemberdayaan Ekonomi mempunyai fungsi :
- Perencanaan penyusunan program dan kegiatan Sub Bagian Pemberdayaan Ekonomi.
- Penyiapan bahan penyusunan kebijakan pemerintahan daerah di bidang pemberdayaan ekonomi.
- Pengkoordinasian dalam penyiapan bahan pelaksanaan kegiatan pada Sub Bagian Pemberdayaan Ekonomi.
- Pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Pemberdayaan Ekonomi.
-
RINCIAN TUGAS :
- Menyiapkan data dan dokumen sebagai bahan kajian penyusunan visi, misi dan rencana strategis Sekretariat Daerah sesuai dengan bidang tugasnya.
- Menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja tahunan dan rencana anggaran Sub Bagian Pemberdayaan Ekonomi.
- Menyiapkan data dan dokumen sebagai bahan kajian perumusan kebijakan pemerintahan daerah bidang pemberdayaan ekonomi.
- Membantu atasan dalam pelaksanaan tugas pemberdayaan perekonomian berwawasan kerakyatan.
- Membantu atasan dalam pelaksanaan tugas mempersiapkan rancangan peraturan perundangan daerah bidang pemberdayaan ekonomi. 6.Membantu atasan dalam pelaksanaan tugas perlindungan kosumen dan pengamanan perdagangan.
- Melaksanakan pelayanan administrasi pemerintahan di bidang pemberdayaan ekonomi.
- Memberi petunjuk, mengawasi dan mengevaluasi dalam rangka pelaksanaan tugas bawahan. 9.Memberikan saran/pertimbangan kepada atasan sebagai bahan pertimbangan sesuai bidangnya.
- Melaksanakan tertib administrasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas/kegiatan Sub Bagian Pemberdayaan Ekonomi.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas fungsinya.
1.NAMA JABATAN :KEPALA SUB BAGIAN PENGEMBANGAN BADAN USAHA MILIK DAERAH.
2.TUGAS POKOK DAN FUNGSI :
Kepala Sub Bagian Pengembangan Badan Usaha Milik Daerah mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bagian Perekonomian dalam menyusun kebijakan dan petunjuk teknis penyelenggaraan bidang pengembangan badan usaha milik daerah.
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana tersebut di atas, Kepala Sub Bagian Pengembangan Badan Usaha Milik Daerah mempunyai fungsi :
- Perencanaan penyusunan program dan kegiatan Sub Bagian Pengembangan Badan Usaha Milik Daerah.
- Penyiapan bahan penyusunan kebijakan pemerintahan daerah di bidang pengembangan badan usaha milik daerah.
- Pengkoordinasian dalam penyiapan bahan pelaksanaan kegiatan pada Sub Bagian Pengembangan Badan Usaha Milik Daerah.
- Pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Pengembangan Badan Usaha Milik Daerah.
-
RINCIAN TUGAS :
- Menyiapkan data dan dokumen sebagai bahan kajian penyusunan visi, misi dan rencana strategis Sekretariat Daerah sesuai dengan bidang tugasnya.
- Menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja tahunan dan rencana anggaran Sub Bagian Pengembangan Badan Usaha Milik Daerah.
- Menyiapkan data dan dokumen sebagai bahan kajian perumusan kebijakan pemerintahan daerah bidang pengembangan badan usaha milik daerah.
- Membantu atasan dalam pelaksanaan tugas peningkatan pengelolaan badan usaha milik daerah.
- Membantu atasan dalam pelaksanaan tugas pengkoordinasian upaya peningkatan iklim investasi daerah.
- Membantu atasan dalam pelaksanaan tugas mempersiapkan rancangan peraturan perundangan daerah bidang pengembangan badan usaha milik daerah.
- Melaksanakan pelayanan administrasi pemerintahan di bidang pengembangan badan usaha milik daerah. 8.Memberi petunjuk, mengawasi dan mengevaluasi dalam rangka pelaksanaan tugas bawahan.
- Memberikan saran/pertimbangan kepada atasan sebagai bahan pertimbangan sesuai bidangnya.
- Melaksanakan tertib administrasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas/kegiatan Sub Bagian Pengembangan Badan Usaha Milik Daerah.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas fungsinya.
1.NAMA JABATAN : KEPALA SUB BAGIAN SUMBER DAYA ALAM DAN LINGKUNGAN HIDUP.
2.TUGAS POKOK DAN FUNGSI :
Kepala Sub Bagian Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bagian Perekonomian dalam menyusun kebijakan dan petunjuk teknis bidang pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana tersebut di atas, Kepala Sub Bagian Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup mempunyai fungsi :
- Perencanaan penyusunan program dan kegiatan Sub Bagian Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.
- Penyiapan bahan penyusunan kebijakan pemerintahan daerah di bidang pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
- Pengkoordinasian dalam penyiapan bahan pelaksanaan kegiatan pada Sub Bagian Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.
- Pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.
-
RINCIAN TUGAS :
- Menyiapkan data dan dokumen sebagai bahan kajian penyusunan visi, misi dan rencana strategis Sekretariat Daerah sesuai dengan bidang tugasnya.
- Menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja tahunan dan rencana anggaran Sub Bagian Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup..
- Menyiapkan data dan dokumen sebagai bahan kajian perumusan kebijakan pemerintahan daerah bidang pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
- Membantu atasan dalam pelaksanaan tugas penyusunan kebijakan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
- Membantu atasan dalam pelaksanaan tugas mempersiapkan rancangan peraturan perundangan daerah bidang pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
- Melaksanakan pelayanan administrasi pemerintahan di bidang pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
- Memberi petunjuk, mengawasi dan mengevaluasi dalam rangka pelaksanaan tugas bawahan.
- Memberikan saran/pertimbangan kepada atasan sebagai bahan pertimbangan sesuai bidangnya.
- Melaksanakan tertib administrasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas/kegiatan Sub Bagian Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas fungsinya.

