Bagian Pembangunan
NAMA JABATAN : KEPALA BAGIAN PEMBANGUNAN
TUGAS POKOK DAN FUNGSI :
Kepala Bagian Pembangunan mempunyai tugas pokok membantu Asisten Ekonomi, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat dalam menyusun kebijakan dan petunjuk teknis penyelenggaraan bidang pengendalian administrasi pembangunan, monitoring, evaluasi dan pelaporan pembangunan.
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana tersebut di atas, Kepala Bagian Pembangunan mempunyai fungsi :
- Perencanaan penyusunan program dan kegiatan Bagian Pembangunan.
- Penyiapan bahan penyusunan kebijakan pemerintahan daerah bidang pembangunan.
- Pengkoordinasian pelaksanaan tugas di bidang pembangunan.
- Pembinaan dan pengendalian program dan kegiatan Bagian Pembangunan.
RINCIAN TUGAS :
- Mengkaji bahan penyusunan rencana strategis Sekretariat Daerah sesuai dengan bidang tugasnya.
- Mengkoordinasikan penyusunan rencana kerja tahunan dan rencana anggaran Bagian Pembangunan.
- Mengkaji bahan perumusan kebijakan bidang pembangunan.
- Mengkoordinasikan, mengarahkan dan melaksanakan kegiatan tertib administrasi pembangunan daerah, pengelolaan program dan kegiatan pada satuan kerja perangkat daerah baik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Magelang maupun non APBD serta tugas lain di bidang pengendalian administrasi pembangunan.
- Mengkoordinasikan, mengarahkan dan melaksanakan kegiatan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pembangunan.
- Membantu atasan dalam mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dan pertanggungjawaban bidang pengendalian administrasi pembangunan, dokumentasi pembangunan, perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan, statistik dan pekerjaan umum.
- Membantu atasan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Perundangan Daerah bidang pengendalian administrasi pembangunan.
- Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan bidang pengendalian administrasi pembangunan, monitoring, evaluasi dan pelaporan pembangunan.
- Melaksanakan rapat koordinasi pemantauan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan belanja langsung.
- Melaksanakan publikasi dan pendokumentasian kegiatan pembangunan daerah.
- Melaksanakan pengawasan, pengendalian dan pembinaan terhadap pelaksanaan kegiatan Bagian Pembangunan.
- Mengkoordinasikan pelaksanaan pelayanan administrasi sesuai dengan bidang tugasnya.
- Memberi petunjuk, mengawasi dan mengevaluasi dalam rangka pelaksanaan tugas bawahan.
- Memberikan saran/pertimbangan kepada atasan sebagai bahan pertimbangan sesuai bidangnya.
- Melaksanakan tertib administrasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas/kegiatan Bagian Pembangunan.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas fungsinya.
SUB BAGIAN PENGENDALIAN ADMINISTRASI PEMBANGUNAN
NAMA JABATAN :KEPALA SUB BAGIAN PENGENDALIAN ADMINISTRASI PEMBANGUNAN
TUGAS POKOK DAN FUNGSI :
Kepala Sub Bagian Pengendalian Administrasi Pembangunan mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bagian Pembangunan dalam menyusun kebijakan dan petunjuk teknis penyelenggaraan bidang pengendalian administrasi pembangunan.
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana tersebut di atas, Kepala Sub Bagian Pengendalian Administrasi Pembangunan mempunyai fungsi :
- Perencanaan penyusunan program dan kegiatan Sub Bagian Pengendalian Administrasi Pembangunan.
- Penyiapan bahan penyusunan kebijakan pemerintahan daerah di bidang pengendalian administrasi pembangunan.
- Pengkoordinasian dalam penyiapan bahan pelaksanaan kegiatan pada Sub Bagian Pengendalian Administrasi Pembangunan.
- Pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Pengendalian Administrasi Pembangunan.
RINCIAN TUGAS :
- Menyiapkan data dan dokumen sebagai bahan kajian penyusunan visi, misi dan rencana strategis Sekretariat Daerah sesuai dengan bidang tugasnya.
- Menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja tahunan dan rencana anggaran Sub Bagian Pengendalian Administrasi Pembangunan.
- Menyiapkan data dan dokumen sebagai bahan kajian perumusan kebijakan pemerintahan daerah bidang pengendalian administrasi pembangunan.
- Membantu atasan dalam pelaksanaan tugas tertib administrasi pembangunan daerah.
- Membantu atasan dalam pelaksanaan tugas pengendalian program dan kegiatan pada dinas daerah dan lembaga teknis daerah yang bersumber dana dari non Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Magelang.
- Membantu atasan dalam penyiapan bahan rapat koordinasi pemantauan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan belanja langsung.
- Melaksanakan kegiatan pengendalian administrasi pembangunan yang dilaksanakan oleh SKPD.
- Melaksanakan pelayanan administrasi pemerintahan di bidang pengendalian administrasi pembangunan.
- Memberi petunjuk, mengawasi dan mengevaluasi dalam rangka pelaksanaan tugas bawahan.
- Memberikan saran/pertimbangan kepada atasan sebagai bahan pertimbangan sesuai bidangnya.
- Melaksanakan tertib administrasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas/kegiatan Sub Bagian Pengendalian Administrasi Pembangunan.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas fungsinya.
SUB BAGIAN MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN.
NAMA JABATAN :KEPALA SUB BAGIAN MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI :
Kepala Sub Bagian Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bagian Pembangunan dalam menyusun kebijakan dan petunjuk teknis penyelenggaraan bidang monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pembangunan.
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana tersebut di atas, Kepala Sub Bagian Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan mempunyai fungsi :
- Perencanaan penyusunan program dan kegiatan Sub Bagian Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan.
- Penyiapan bahan penyusunan kebijakan pemerintahan daerah di bidang monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pembangunan.
- Pengkoordinasian dalam penyiapan bahan pelaksanaan kegiatan pada Sub Bagian Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan.
- Pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan.
RINCIAN TUGAS :
- Menyiapkan data dan dokumen sebagai bahan kajian penyusunan visi, misi dan rencana strategis Sekretariat Daerah sesuai dengan bidang tugasnya.
- Menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja tahunan dan rencana anggaran Sub Bagian Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan.
- Menyiapkan data dan dokumen sebagai bahan kajian perumusan kebijakan pemerintahan daerah bidang monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pembangunan.
- Membantu atasan dalam pelaksanaan tugas monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pembangunan secara berkala.
- Membantu atasan dalam penyiapan bahan rapat koordinasi pemantauan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan belanja langsung.
- Membantu atasan dalam melaksanakan kegiatan publikasi dan pendokumentasian kegiatan pembangunan daerah.
- Melaksanakan kegiatan monitoring, evaluasi kegiatan pembangunan yang dilaksanakan SKPD sebagai bahan penyusunan laporan.
- Melaksanakan pelayanan administrasi pemerintahan di bidang monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pembangunan
- Memberi petunjuk, mengawasi dan mengevaluasi dalam rangka pelaksanaan tugas bawahan.
- Memberikan saran/pertimbangan kepada atasan sebagai bahan pertimbangan sesuai bidangnya. 11.Melaksanakan tertib administrasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas/kegiatan Sub Bagian Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas fungsinya.

