Bagian Kesejahteraan Rakyat

1.NAMA JABATAN :KEPALA BAGIAN KESEJAHTERAAN RAKYAT

2.TUGAS POKOK DAN FUNGSI :

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas pokok membantu Asisten Ekonomi, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat dalam menyusun kebijakan dan petunjuk teknis penyelenggaraan bidang kesejahteraan sosial, agama, pendidikan, kebudayaan, pemuda, olahraga, pemberdayaan sumber daya manusia perempuan dan anak.

Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana tersebut di atas, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat mempunyai fungsi :

- Perencanaan penyusunan program dan kegiatan Bagian Kesejahteraan Rakyat.
- Penyiapan bahan penyusunan kebijakan pemerintahan daerah bidang kesejahteraan rakyat.
- Pengkoordinasian pelaksanaan tugas di bidang kesejahteraan rakyat.
- Pembinaan dan pengendalian program dan kegiatan Bagian Kesejahteraan Rakyat.
  1. RINCIAN TUGAS :
    1. Mengkaji bahan penyusunan rencana strategis Sekretariat Daerah sesuai dengan bidang tugasnya.
    2. Mengkoordinasikan penyusunan rencana kerja tahunan dan rencana anggaran Bagian Kesejahteraan Rakyat.
    3. Mengkaji bahan perumusan kebijakan bidang kesejahteraan rakyat.
    4. Mengkoordinasikan, mengarahkan dan melaksanakan kegiatan pemantapan peranan dan kedudukan lembaga sosial kemasyarakatan dan keagamaan.
    5. Mengkoordinasikan, mengarahkan dan melaksanakan kegiatan pembangunan bidang keagamaan, pendidikan, kebudayaan, kepemudaan, keolahragaan, peningkatan kualitas pemahaman, penghayatan dan pengamalan ajaran agama.
    6. Mengkoordinasikan, mengarahkan dan melaksanakan kegiatan penguatan kelembagaan dan peningkatan pengarusutamaan gender, perlindungan anak .
    7. Membantu atasan dalam mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dan pertanggungjawaban bidang kebudayaan, pariwisata, kearsipan, perpustakaan, pendidikan, kesehatan, sosial, tenaga kerja, transmigrasi, pemberdayaan perempuan dan masyarakat, keluarga berencana, agama, pemuda, olahraga dan penanggulangan bencana.
    8. Membantu atasan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Perundangan Daerah bidang kesejahteraan rakyat.
    9. Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan bidang kesejahteraan sosial, agama, pendidikan, kebudayaan, pemuda, olahraga, pemberdayaan sumber daya manusia perempuan dan anak.
    10. Melaksanakan pengawasan, pengendalian dan pembinaan terhadap pelaksanaan kegiatan bagian Kesejahteraan Rakyat.
    11. Mengkoordinasikan pelaksanaan pelayanan administrasi sesuai dengan bidang tugasnya.
    12. Memberi petunjuk, mengawasi dan mengevaluasi dalam rangka pelaksanaan tugas bawahan.
    13. Memberikan saran/pertimbangan kepada atasan sebagai bahan pertimbangan sesuai bidangnya.
    14. Melaksanakan tertib administrasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas/kegiatan Bagian Kesejahteraan Rakyat.
    15. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas fungsinya.

1.NAMA JABATAN : KEPALA SUB BAGIAN KESEJAHTERAAN SOSIAL.

2.TUGAS POKOK DAN FUNGSI :

Kepala Sub Bagian Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat dalam menyusun kebijakan dan petunjuk teknis penyelenggaraan bidang kesejahteraan sosial.

Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana tersebut di atas, Kepala Sub Bagian Kesejahteraan Sosial mempunyai fungsi :

- Perencanaan penyusunan program dan kegiatan Sub Bagian Kesejahteraan Sosial.
- Penyiapan bahan penyusunan kebijakan pemerintahan daerah di bidang kesejahteraan sosial.
- Pengkoordinasian dalam penyiapan bahan pelaksanaan kegiatan pada Sub Bagian Kesejahteraan Sosial.
- Pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Kesejahteraan Sosial.
  1. RINCIAN TUGAS :
    1. Menyiapkan data dan dokumen sebagai bahan kajian penyusunan visi, misi dan rencana strategis Sekretariat Daerah sesuai dengan bidang tugasnya.
    2. Menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja tahunan dan rencana anggaran Sub Bagian Kesejahteraan Sosial.
    3. Menyiapkan data dan dokumen sebagai bahan kajian perumusan kebijakan pemerintahan daerah bidang kesejahteraan sosial.
    4. Membantu atasan dalam pelaksanaan tugas pemantapan peranan dan kedudukan lembaga sosial kemasyarakatan
    5. Membantu atasan dalam pelaksanaan tugas inventarisasi permasalahan sosial dan lembaga non pemerintah yang mendapatkan pelayanan dan bantuan sosial.
    6. Melaksanakan pelayanan administrasi pemerintahan di bidang kesejahteraan sosial.
    7. Memberi petunjuk, mengawasi dan mengevaluasi dalam rangka pelaksanaan tugas bawahan.
    8. Memberikan saran/pertimbangan kepada atasan sebagai bahan pertimbangan sesuai bidangnya.
    9. Melaksanakan tertib administrasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas/kegiatan Sub Bagian Kesejahteraan Sosial.
    10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas fungsinya.

1.NAMA JABATAN :KEPALA SUB BAGIAN AGAMA, PENDIDIKAN,KEBUDAYAAN,PEMUDA DAN OLAHRAGA

2.TUGAS POKOK DAN FUNGSI :

Kepala Sub Bagian Agama, Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat dalam menyusun kebijakan dan petunjuk teknis penyelenggaraan bidang agama, pendidikan, kebudayaan, pemuda dan olahraga.

Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana tersebut di atas, Kepala Sub Bagian Agama, Pendidikan, Kebudayaanan, Pemuda dan Olahraga mempunyai fungsi :

- Perencanaan penyusunan program dan kegiatan Sub Bagian Agama, Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga.
- Penyiapan bahan penyusunan kebijakan pemerintahan daerah di bidang agama, pendidikan, kebudayaan, pemuda dan olahraga.
- Pengkoordinasian dalam penyiapan bahan pelaksanaan kegiatan pada Sub Bagian Agama, Pendidikan, Kebudayaanan, Pemuda dan Olahraga.
- Pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Agama, Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga.
  1. RINCIAN TUGAS :
    1. Menyiapkan data dan dokumen sebagai bahan kajian penyusunan visi, misi dan rencana strategis Sekretariat Daerah sesuai dengan bidang tugasnya.
    2. Menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja tahunan dan rencana anggaran bidang agama, pendidikan, kebudayaan, pemuda dan olahraga.
    3. Menyiapkan data dan dokumen sebagai bahan kajian perumusan kebijakan pemerintahan daerah bidang agama, pendidikan, kebudayaan, pemuda dan olahraga.
    4. Membantu atasan dalam pelaksanaan tugas pembangunan bidang keagamaan, pendidikan, kebudayaan, kepemudaan dan keolahragaan.
    5. Membantu atasan dalam pelaksanaan tugas peningkatan kualitas pemahaman, penghayatan dan pengamalan ajaran agama.
    6. Membantu atasan dalam pelaksanaan tugas pengkoordinasian peringatan hari-hari besar agama.
    7. Melaksanakan pelayanan administrasi pemerintahan di bidang agama, pendidikan, kebudayaan, pemuda dan olahraga.
    8. Memberi petunjuk, mengawasi dan mengevaluasi dalam rangka pelaksanaan tugas bawahan.
    9. Memberikan saran/pertimbangan kepada atasan sebagai bahan pertimbangan sesuai bidangnya.
    10. Melaksanakan tertib administrasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas/kegiatan Sub Bagian Agama, Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga.
    11. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas fungsinya.

1.NAMA JABATAN: KA SUB BAGIAN PEMBERDAYAAN SUMBER DAYA MANUSIA PEREMPUAN DAN ANAK.

2.TUGAS POKOK DAN FUNGSI :

Kepala Sub Bagian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Perempuan dan Anak mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat dalam hal menyusun kebijakan dan petunjuk teknis bidang pemberdayaan sumber daya manusia perempuan dan anak.

Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana tersebut di atas, Kepala Sub Bagian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Perempuan dan Anak mempunyai fungsi :

- Perencanaan penyusunan program dan kegiatan Sub Bagian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Perempuan dan Anak.
- Penyiapan bahan penyusunan kebijakan pemerintahan daerah di bidang pemberdayaan sumber daya manusia perempuan dan anak.
- Pengkoordinasian dalam penyiapan bahan pelaksanaan kegiatan pada Sub Bagian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Perempuan dan Anak.
- Pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Perempuan dan Anak.
  1. RINCIAN TUGAS :
    1. Menyiapkan data dan dokumen sebagai bahan kajian penyusunan visi, misi dan rencana strategis Sekretariat Daerah sesuai dengan bidang tugasnya.
    2. Menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja tahunan dan rencana anggaran Sub Bagian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Perempuan dan Anak.
    3. Menyiapkan data dan dokumen sebagai bahan kajian perumusan kebijakan pemerintahan daerah bidang pemberdayaan sumber daya manusia perempuan dan anak.
    4. Membantu atasan dalam pelaksanaan tugas penguatan kelembagaan pengarusutamaan gender dan perlindungan anak.
    5. Membantu atasan dalam pelaksanaan tugas bimbingan kelembagaan dan pemberian bantuan dalam mendukung pemberdayaan perempuan dan kesetaraan serta keadilan gender.
    6. Melaksanakan pelayanan administrasi pemerintahan di bidang pemberdayaan sumber daya manusia perempuan dan anak.
    7. Memberi petunjuk, mengawasi dan mengevaluasi dalam rangka pelaksanaan tugas bawahan.
    8. Memberikan saran/pertimbangan kepada atasan sebagai bahan pertimbangan sesuai bidangnya.
    9. Melaksanakan tertib administrasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas/kegiatan Sub Bagian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Perempuan dan Anak.
    10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas fungsinya.
Document Actions
Kepala Daerah
  • Ir H Sigit Widyonindito MT
  • Joko Prasetyo S.Sos
Pengumuman
Internal SKPD

SKPD

Cek email

Login

« Mei 2012 »
Mei
MoTueWedThuFrSatSun
123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031