Anda Disini: Home Pemerintahan SKPD / Instansi Kantor Kantor Penelitian, Pengembangan dan Statistik Struktur Organisasi

Struktur Organisasi

KEPALA KANTOR : Drs. ARIF BARATA SAKTI, MT

  1. NAMA JABATAN : KEPALA KANTOR PENELITIAN, PENGEMBANGAN DAN STATISTIK

  2. TUGAS POKOK DAN FUNGSI :

    Kepala Kantor Penelitian, Pengembangan dan Statistik mempunyai tugas pokok membantu Walikota dalam melaksanakan urusan bidang penelitian, pengembangan dan statistik.

    Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Kepala Kantor Penelitian, Pengembangan dan Statistik mempunyai fungsi :

    • Perumusan rencana dan kebijakan teknis di bidang penelitian, pengembangan dan statistik.
    • Pengkoordinasian dan pengarahan dalam penyusunan program, pengelolaan keuangan serta urusan umum dan kepegawaian kantor.
    • Pelaksanaan tugas pokok sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    • Pengendalian dan pembinaan teknis atas pelaksanaan tugas pokoknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. RINCIAN TUGAS :

    1. Merumuskan visi dan misi serta menetapkan Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja) Kantor Penelitian, Pengembangan dan Statistik.
    2. Merumuskan kebijakan teknis di bidang penelitian, pengembangan dan statistik. 3.Mengkoordinir dan mengarahkan pengelolaan keuangan serta urusan umum dan kepegawaian kantor.
    3. Mengkoordinir dan mengarahkan pelaksanaan program kegiatan pada sub bag tata usaha serta seksi-seksi di bawahnya.
    4. Melaksanakan pengawasan dan pengendalian bidang penelitian, pengembangan dan statistik.
    5. Melaksanakan kegiatan pengelolaan data statistik daerah sebagai bahan evaluasi dan perencanaan.
    6. Melaksanakan kegiatan penelitian dan pengembangan bidang ekonomi, sosial budaya serta fisik dan prasarana.
    7. Mengkoordinasikan dan memadukan rencana dan kebijakan penelitian dan pengembangan bidang ekonomi, sosial budaya serta fisik dan prasarana yang disusun oleh Unit Kerja/Instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kota.
    8. Mendorong dan memfasilitasi masyarakat dalam menumbuhkan kreativitas dan inovasi di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
    9. Melaksanakan inventarisasi permasalahan penelitian dan pengembangan serta merumuskan langkah–langkah pemecahannya.
    10. Mengkoordinir dan bertanggung jawab atas proses pengadaaan barang/jasa di lingkup kantor sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    11. Memberi petunjuk, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan.
    12. Memberikan saran/pertimbangan kepada atasan sebagai bahan pertimbangan sesuai bidangnya.
    13. Melaksanakan tertib administrasi dan pelaporan.
    14. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.

SUB BAGIAN TATA USAHA

  1. NAMA JABATAN : KEPALA SUB BAGIAN TATA USAHA

  2. TUGAS POKOK DAN FUNGSI :

    Kepala Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas pokok membantu Kepala Kantor Penelitian, Pengembangan dan Statistik dalam hal melaksanakan urusan perencanaan, kepegawaian, keuangan dan umum serta pengumpulan data dan penyusunan laporan.

    Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Kepala Sub Bagian Tata Usaha mempunyai fungsi:

    • Pengkoordinasian seksi-seksi dalam rangka penyusunan rencana strategis, program dan kegiatan serta penyusunan laporan tahunan kantor.
    • Perencanaan penyusunan program dan kegiatan di lingkungan Sub Bagian Tata Usaha.
    • Pelaksanaan pengelolaan urusan keuangan, umum dan kepegawaian kantor.
    • Pelayanan administrasi kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan kantor.
    • Pengawasan dan pengendalian program dan kegiatan sub bag tata usaha.
  3. RINCIAN TUGAS :

    1. Mengkoordinasikan penyusunan rencana strategis (renstra) kantor.
    2. Mengkoordinasikan penyusunan program dan kegiatan tahunan kantor.
    3. Mengkoordinasikan penyusunan rencana kerja anggaran dan dokumen pelaksanaan anggaran kantor.
    4. Menyusun rencana program dan kegiatan Sub Bagian Tata Usaha
    5. Memberikan pelayanan teknis administratif kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan kantor.
    6. Melaksanakan pengelolaan urusan keuangan di lingkungan kantor.
    7. Melaksanakan urusan umum, kerumahtanggaan, perlengkapan dan tertib administrasi serta pengelolaan barang-barang inventaris kantor.
    8. Melaksanakan urusan administrasi kepegawaian antara lain kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, penggajian pegawai, mutasi dan lain-lain di lingkungan kantor.
    9. Melaksanakan kegiatan administrasi ketatausahaan dan kearsipan di lingkungan kantor.
    10. Menyiapkan bahan dalam proses pengadaan barang/jasa di lingkup kantor.
    11. Memberi petunjuk, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan.
    12. Memberikan saran/pertimbangan kepada atasan sebagai bahan masukan.
    13. Melaksanakan tertib administrasi dan menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kantor.
    14. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.

SEKSI PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN EKONOMI DAN SOSIAL

  1. NAMA JABATAN : KEPALA SEKSI PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN EKONOMI DAN SOSIAL

  2. TUGAS POKOK DAN FUNGSI :

    Kepala Seksi Penelitian dan Pengembangan Ekonomi dan Sosial mempunyai tugas pokok membantu Kepala Kantor Penelitian, Pengembangan dan Statistik dalam sub bidang penelitian dan pengembangan ekonomi dan sosial.

    Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Kepala Seksi Penelitian dan Pengembangan Ekonomi mempunyai fungsi :

    • Perencanaan penyusunan program dan kegiatan Seksi Penelitian dan Pengembangan Ekonomi dan Sosial.
    • Pengkoordinasian dalam penyiapan bahan pelaksanaan kegiatan pada Seksi Penelitian dan Pengembangan Ekonomi dan Sosial.
    • Pelaksanaan kegiatan Seksi Penelitian dan Pengembangan Ekonomi dan Sosial.
  3. RINCIAN TUGAS :

    1. Menyusun rencana program dan kegiatan Seksi Penelitian dan Pengembangan Ekonomi dan Sosial.
    2. Mengumpulkan dan mengkaji data dan informasi lainnya sebagai bahan perumusan kebijakan teknis yang berhubungan dengan penelitian dan pengembangan ekonomi dan sosial.
    3. Mengumpulkan, mengolah dan menganalisa data dalam rangka penelitian dan pengembangan ekonomi dan sosial.
    4. Merumuskan perencanaan penelitian dan pengembangan bidang ekonomi dan sosial yang meliputi pertanian, perikanan, peternakan, ketenagakerjaan, ketransmigrasian, koperasi, industri, perdagangan, energi, dunia usaha, pendidikan, pemuda, olahraga, kebudayaan, pariwisata, pemerintahan, kesejahteraan sosial, kesehatan dan kependudukan.
    5. Melaksanakan penelitian dan pengembangan bidang ekonomi dan sosial yang meliputi pertanian, perikanan, peternakan, ketenagakerjaan, ketransmigrasian, koperasi, industri, perdagangan, energi, dunia usaha, pendidikan, pemuda, olahraga, kebudayaan, pariwisata, pemerintahan, kesejahteraan sosial, kesehatan dan kependudukan.
    6. Melakukan inventarisasi permasalahan penelitian dan pengembangan di bidang ekonomi dan sosial yang meliputi pertanian, perikanan, peternakan, ketenagakerjaan, ketransmigrasian, koperasi, industri, perdagangan, energi, dunia usaha, pendidikan, pemuda, olahraga, kebudayaan, pariwisata, pemerintahan, kesejahteraan sosial, kesehatan dan kependudukan.
    7. Membantu atasan dalam mendorong dan mefasilitasi masyarakat dalam menumbuhkan kreativitas dan inovasi di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
    8. Memberi petunjuk, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan.
    9. Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan sebagai bahan masukan.
    10. Melaksanakan tertib administrasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas/kegiatan Seksi Penelitian dan Pengembangan Ekonomi dan Sosial.
    11. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.

SEKSI PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN FISIK DAN PRASARANA

  1. NAMA JABATAN : KEPALA SEKSI PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN FISIK DAN PRASARANA

  2. TUGAS POKOK DAN FUNGSI :

    Kepala Seksi Penelitian dan Pengembangan Fisik dan Prasarana mempunyai tugas pokok membantu Kepala Kantor Penelitian, Pengembangan dan Statistik dalam sub bidang penelitian dan pengembangan fisik dan prasarana.

    Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Kepala Seksi Penelitian dan Pengembangan Fisik dan Prasarana mempunyai fungsi :

    • Perencanaan penyusunan program dan kegiatan Seksi Penelitian dan Pengembangan Fisik dan Prasarana.
    • Pengkoordinasian dalam penyiapan bahan pelaksanaan kegiatan pada Seksi Penelitian dan Pengembangan Fisik dan Prasarana.
    • Pelaksanaan kegiatan Seksi Penelitian dan Pengembangan Fisik dan Prasarana.
  3. RINCIAN TUGAS :

    1. Menyusun rencana program dan kegiatan Seksi Penelitian dan Pengembangan Fisik dan Prasarana.
    2. Mengumpulkan dan mengkaji data dan informasi lainnya sebagai bahan perumusan kebijakan teknis yang berhubungan dengan penelitian dan pengembangan fisik dan prasarana.
    3. Mengumpulkan, mengolah dan menganalisa data bidang penelitian dan pengembangan fisik dan prasarana.
    4. Merumuskan perencanaan penelitian dan pengembangan bidang fisik dan prasarana yang meliputi kebersihan, pertamanan, penataan ruang, lingkungan hidup, permukiman, pekerjaan umum, pertanahan, perhubungan, komunikasi dan informatika.
    5. Melaksanakan penelitian dan pengembangan bidang fisik dan prasarana yang meliputi kebersihan, pertamanan, penataan ruang, lingkungan hidup, permukiman, pekerjaan umum, pertanahan, perhubungan, komunikasi dan informatika.
    6. Melakukan inventarisasi permasalahan penelitian dan pengembangan di bidang fisik dan prasarana yang meliputi kebersihan, pertamanan, penataan ruang, lingkungan hidup, permukiman, pekerjaan umum, pertanahan, perhubungan, komunikasi dan informatika.
    7. Membantu atasan dalam mendorong dan mefasilitasi masyarakat dalam menumbuhkan kreativitas dan inovasi di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
    8. Memberi petunjuk, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan.
    9. Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan sebagai bahan masukan.
    10. Melaksanakan tertib administrasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas/kegiatan Seksi Penelitian dan Pengembangan Fisik dan Prasarana.
    11. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.

SEKSI PENGOLAHAN DATA DAN STATISTIK

  1. NAMA JABATAN : KEPALA SEKSI PENGOLAHAN DATA DAN STATISTIK

  2. TUGAS POKOK DAN FUNGSI :

    Kepala Seksi Pengolahan Data dan Statistik mempunyai tugas pokok membantu Kepala Kantor Penelitian, Pengembangan dan Statistik dalam sub bidang pengolahan data dan statistik.

    Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Kepala Seksi Seksi Pengolahan Data dan Statistik mempunyai fungsi :

    • Perencanaan penyusunan program dan kegiatan Seksi Pengolahan Data dan Statistik.
    • Pengkoordinasian dalam penyiapan bahan pelaksanaan kegiatan pada Seksi Pengolahan Data dan Statistik.
    • Pelaksanaan kegiatan Seksi Pengolahan Data dan Statistik.
  3. RINCIAN TUGAS :

    1. Menyusun rencana program dan kegiatan Seksi Pengolahan Data dan Statistik.
    2. Mengumpulkan dan mengkaji data dan informasi lainnya sebagai bahan perumusan kebijakan teknis yang berhubungan dengan pengolahan data dan statistik.
    3. Mengumpulkan, mengolah dan menganalisa data bidang pengolahan data dan statistik.
    4. Melaksanakan kegiatan pengolahan data statistik, sebagai bahan evaluasi dan acuan di dalam perencanaan pembangunan daerah.
    5. Melakukan inventarisasi permasalahan pengolahan data dan statistik serta merumuskan langkah-langkah pemecahannya.
    6. Melaksanakan koordinasi dalam pengelolaan data dan statistik.
    7. Memberikan dukungan penyelenggaraan survei antar sensus skala kota.
    8. Menyelenggarakan kerjasama antar lembaga untuk mengembangkan statistik skala kota.
    9. Memberi petunjuk, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan.
    10. Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan sebagai bahan masukan.
    11. Melaksanakan tertib administrasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas/kegiatan Seksi Pengolahan Data dan Statistik.
    12. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.
Document Actions
Kepala Daerah
  • Ir H Sigit Widyonindito MT
  • Joko Prasetyo S.Sos
Internal SKPD

SKPD

Cek email

Login

« Febuari 2012 »
Febuari
MoTueWedThuFrSatSun
12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
272829
Telepon Penting
Pemadam Kebakaran 113
Ambulans 118
Polisi 110
Gangguan Telepon 117
Gangguan PDAM 361974
Gangguan PLN
362019