Anda Disini: Home Pemerintahan SKPD / Instansi Kantor Kantor Lingkungan Hidup

Kantor Lingkungan Hidup

KEPALA KANTOR :

  1. NAMA JABATAN : KEPALA KANTOR LINGKUNGAN HIDUP

  2. TUGAS POKOK DAN FUNGSI :

    Kepala Kantor Lingkungan Hidup mempunyai tugas pokok membantu Walikota dalam melaksanakan urusan bidang lingkungan hidup.

    Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Kepala Kantor Lingkungan Hidup mempunyai fungsi :

    • Perumusan rencana dan kebijakan teknis di bidang lingkungan hidup.
    • Pengkoordinasian dan pengarahan dalam penyusunan program, pengelolaan keuangan serta urusan umum dan kepegawaian kantor.
    • Pelaksanaan tugas pokok sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    • Pengendalian dan pembinaan terhadap pelaksanaan operasional di lingkup tugasnya.
  3. RINCIAN TUGAS :

    1. Merumuskan visi dan misi serta menetapkan Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja) Kantor Lingkungan Hidup.
    2. Merumuskan kebijakan teknis di bidang lingkungan hidup yang meliputi pengendalian pencemaran lingkungan, penanggulangan kerusakan lingkungan dan konservasi sumber daya alam serta pengembangan sumber daya manusia dan teknologi lingkungan.
    3. Mengkoordinir dan mengarahkan pengelolaan keuangan serta urusan umum dan kepegawaian kantor.
    4. Mengkoordinir dan mengarahkan pelaksanaan program kegiatan pada sub bag tata usaha serta seksi-seksi di bawahnya.
    5. Melaksanakan pengawasan, pengendalian dan pembinaan bidang lingkungan hidup yang meliputi pengendalian pencemaran lingkungan, penanggulangan kerusakan lingkungan dan konservasi sumber daya alam serta pengembangan sumber daya manusia dan teknologi lingkungan.
    6. Mengkoordinir pemantauan, pengendalian, penanggulangan dan evaluasi pencemaran tanah, air, udara, pengelolaan limbah bahan berbahaya/beracun dan penanggulangan air kotor.
    7. Mengkoordinir pelaksanaan kegiatan pengelolaan lingkungan, teknologi ramah lingkungan dan segala usaha/kegiatan yang mempunyai dampak terhadap lingkungan.
    8. Mengkoordinir penegakan hukum, penyelesaian masalah sengketa lingkungan, serta penerapan, pemantauan dan evaluasi terhadap sumber daya alam dan penataan lingkungan hidup serta teknologi ramah lingkungan.
    9. Melaksanakan pengesahan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), Unit Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Unit Pemantauan Lingkungan (UPL) serta mengkoordinasikan pelaksanaan penilaian Amdal bagi kegiatan–kegiatan yang potensial berdampak negatif pada masyarakat luas yang lokasinya di kota.
    10. Melindungi, melestarikan serta mengembangkan sistem pemantauan kondisi dan potensi serta kerusakan keanekaragaman hayati daerah, suaka alam, satwa liar, mikro organisme dan plasma nutfah serta pencemaran tanah, air, udara.
    11. Melaksanakan pengembangan sumber daya manusia dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang lingkungan hidup.
    12. Memberikan pelayanan dan/atau rekomendasi izin gangguan (HO) serta izin lainnya yang berhubungan dengan lingkungan yang masih menjadi kewenangannya serta bertanggungjawab atas pengelolaan pendapatan yang bersumber dari retribusi baik yang sudah dilimpahkan kewenanganya kepada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu maupun yang masih menjadi kewenangannya.
    13. Mengkoordinir dan bertanggung jawab atas proses pengadaaan barang/jasa di lingkup kantor sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
    14. Memberi petunjuk, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan.
    15. Memberikan saran/pertimbangan kepada atasan sebagai bahan pertimbangan sesuai bidangnya.
    16. Melaksanakan tertib administrasi dan pelaporan.
    17. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.

SUB BAGIAN TATA USAHA

  1. NAMA JABATAN : KEPALA SUB BAGIAN TATA USAHA

  2. TUGAS POKOK DAN FUNGSI :

    Kepala Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas pokok membantu Kepala Kantor Lingkungan Hidup dalam hal melaksanakan urusan perencanaan, kepegawaian, keuangan dan umum serta pengumpulan data dan penyusunan laporan.

    Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Kepala Sub Bagian Tata Usaha mempunyai fungsi:

    • Pengkoordinasian seksi-seksi dalam rangka penyusunan rencana strategis, program dan kegiatan serta penyusunan laporan tahunan kantor.
    • Perencanaan penyusunan program dan kegiatan di lingkungan Sub Bagian Tata Usaha.
    • Pelaksanaan pengelolaan urusan keuangan, umum dan kepegawaian kantor.
    • Pelayanan administrasi kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan kantor.
    • Pengawasan dan pengendalian program dan kegiatan sub bag tata usaha.
  3. RINCIAN TUGAS :

    1. Mengkoordinasikan penyusunan rencana strategis (renstra) kantor.
    2. Mengkoordinasikan penyusunan program dan kegiatan tahunan kantor.
    3. Mengkoordinasikan penyusunan rencana kerja anggaran dan dokumen pelaksanaan anggaran kantor.
    4. Menyusun rencana program dan kegiatan Sub Bagian Tata Usaha
    5. Memberikan pelayanan teknis administratif kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan kantor.
    6. Melaksanakan pengelolaan urusan keuangan di lingkungan kantor.
    7. Melaksanakan urusan umum, kerumahtanggaan, perlengkapan dan tertib administrasi serta pengelolaan barang-barang inventaris kantor.
    8. Melaksanakan urusan administrasi kepegawaian antara lain kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, penggajian pegawai, mutasi dan lain-lain di lingkungan kantor.
    9. Melaksanakan kegiatan administrasi ketatausahaan dan kearsipan di lingkungan kantor.
    10. Menyiapkan bahan dalam proses pengadaan barang/jasa di lingkup kantor.
    11. Memberi petunjuk, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan.
    12. Memberikan saran/pertimbangan kepada atasan sebagai bahan masukan.
    13. Melaksanakan tertib administrasi dan menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kantor.
    14. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.
  4. NAMA JABATAN : KEPALA SEKSI PENGENDALIAN PENCEMARAN LINGKUNGAN

  5. TUGAS POKOK DAN FUNGSI :

    Kepala Seksi Pengendalian Pencemaran Lingkungan mempunyai tugas pokok membantu Kepala Kantor Lingkungan Hidup dalam sub bidang pengendalian pencemaran lingkungan.

    Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Kepala Seksi Pengendalian Pencemaran Lingkungan mempunyai fungsi :

    • Penyusunan perencanaan program dan kegiatan Seksi Pengendalian Pencemaran Lingkungan.
    • Pengkoordinasian dalam penyiapan bahan pelaksanaan kegiatan pada Seksi Pengendalian Pencemaran Lingkungan.
    • Pelaksanaan kegiatan Seksi Pengendalian Pencemaran Lingkungan.
  6. RINCIAN TUGAS :

    1. Menyusun rencana program dan kegiatan Seksi Pengendalian Pencemaran Lingkungan.
    2. Mengumpulkan dan mengkaji data dan informasi lainnya sebagai bahan perumusan kebijakan teknis yang berhubungan dengan Pengendalian Pencemaran Lingkungan.
    3. Mengumpulkan, mengolah dan menganalisa data bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan.
    4. Melaksanakan pengendalian pencemaran, pengelolaan dan pemantauan kualitas udara, air dan tanah.
    5. Melaksanakan pengujian emisi gas buang dan kebisingan kendaraan bermotor lama secara berkala.
    6. Mengkoordinasikan dengan instansi teknis hal-hal yang berhubungan dengan pengendalian penggunaan bahan-bahan beracun (B3).
    7. Melaksanakan pengawasan terhadap penaatan persyaratan pembuangan limbah dan usaha dan/atau kegiatan yang dapat menyebabkan terjadinya pencemaran baik limbah cair, padat maupun gas.
    8. Melaksanakan kegiatan penanganan sengketa lingkungan di bidang pencemaran lingkungan dan penegakan hukum lingkungan.
    9. Menyiapkan bahan pengesahan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan, Unit Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Unit Pemantauan Lingkungan (UPL) serta melaksanakan fasilitasi penilaian analisis mengenai dampak lingkungan bagi kegiatan–kegiatan yang potensial berdampak negatif pada masyarakat luas yang lokasinya di kota.
    10. Melaksanakan pelestarian fungsi sosial lingkungan hidup dan pengendalian Sumber Daya Lingkungan Hidup dengan mengakomodasi aspek budaya daerah.
    11. Membantu atasan dalam memberikan pelayanan dan/atau rekomendasi izin gangguan (HO) serta izin lainnya yang berhubungan dengan lingkungan yang masih menjadi kewenangannya serta bertanggungjawab atas pengelolaan pendapatan yang bersumber dari retribusi baik yang sudah dilimpahkan kewenanganya kepada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu maupun yang masih menjadi kewenangannya.
    12. Memberi petunjuk, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan.
    13. Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan sebagai bahan masukan.
    14. Melaksanakan tertib administrasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas/kegiatan Seksi Pengendalian Pencemaran Lingkungan.
    15. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.

SEKSI PENANGGULANGAN KERUSAKAN LINGKUNGAN DAN KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM

  1. NAMA JABATAN : KEPALA SEKSI PENANGGULANGAN KERUSAKAN LINGKUNGAN DAN KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM

  2. TUGAS POKOK DAN FUNGSI :

    Kepala Seksi Penanggulangan Kerusakan Lingkungan dan Konservasi Sumber Daya Alam mempunyai tugas pokok membantu Kepala Kantor Lingkungan Hidup dalam sub bidang penanggulangan kerusakan lingkungan dan konservasi sumber daya alam.

    Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Kepala Seksi Penanggulangan Kerusakan Lingkungan dan Konservasi Sumber Daya Alam mempunyai fungsi :

    • Perencanaan penyusunan program dan kegiatan Seksi Penanggulangan Kerusakan Lingkungan dan Konservasi Sumber Daya Alam.
    • Pengkoordinasian dalam penyiapan bahan pelaksanaan kegiatan pada Seksi Penanggulangan Kerusakan Lingkungan dan Konservasi Sumber Daya Alam.
    • Pelaksanaan kegiatan Seksi Penanggulangan Kerusakan Lingkungan dan Konservasi Sumber Daya Alam.
  3. RINCIAN TUGAS :

    1. Menyusun rencana program dan kegiatan Seksi Penanggulangan Kerusakan Lingkungan dan Konservasi Sumber Daya Alam. 2.Mengumpulkan dan mengkaji data dan informasi lainnya sebagai bahan perumusan kebijakan teknis yang berhubungan dengan Penanggulangan Kerusakan Lingkungan dan Konservasi Sumber Daya Alam.
    2. Mengumpulkan, mengolah dan menganalisa data bidang Penanggulangan Kerusakan Lingkungan dan Konservasi Sumber Daya Alam.
    3. Menyiapkan bahan dalam rangka penetapan kriteria teknis baku kerusakan lingkungan hidup skala kota yang berkaitan dengan kebakaran hutan atau lahan, penanggulangan kebakaran hutan dan atau lahan serta melaksanakan pengawasan dan pengendalian pencemaran dan atau kerusakan tanah akibat kebakaran hutan.
    4. Menyiapkan bahan dalam rangka penetapan kriteria baku kerusakan lahan dan/atau tanah untuk kegiatan pertanian, perkebunan dan hutan tanaman berdasarkan kriteria baku kerusakan tanah nasional dan menetapkan kondisi lahan dan atau tanah.
    5. Melaksanakan pengawasan dan pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan tanah untuk kegiatan produksi biomassa.
    6. Melaksanakan penanggulangan pencemaran dan kerusakan lingkungan akibat bencana.
    7. Melaksanakan pelestarian kawasan yang beresiko rawan bencana skala kota dan kawasan yang beresiko menimbulkan bencana lingkungan skala kota.
    8. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan konservasi dan pemanfaatan berkelanjutan keanekaragaman hayati dan pengendalian kemerosotan keanekaragaman hayati.
    9. Memantau dan mengawasi pelaksanaan konservasi keanekaragaman hayati serta penanganan sengketa dalam pemanfaatan sumber daya alam dan keanekaragaman hayati.
    10. Melaksanakan pengembangan manajemen sistem informasi dan pengelolaan database keanekaragaman hayati.
    11. Menetapkan kebijakan pelaksanaan pengendalian dampak perubahan iklim, perlindungan lapisan ozon dan pemantauan skala kota.
    12. Melaksanakan pemantauan dampak deposisi asam skala kota.
    13. Mengkoordinasikan pelaksanaan pemulihan akibat pencemaran limbah B3 dan penanggulangan kecelakaan pengelolaan limbah B3.
    14. Memberi petunjuk, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan.
    15. Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan sebagai bahan masukan.
    16. Melaksanakan tertib administrasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas/kegiatan Seksi Penanggulangan Kerusakan Lingkungan dan Konservasi Sumber Daya Alam.
    17. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.

SEKSI PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DAN TEKNOLOGI LINGKUNGAN

  1. NAMA JABATAN : KEPALA SEKSI PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DAN TEKNOLOGI LINGKUNGAN

  2. TUGAS POKOK DAN FUNGSI :

    Kepala Seksi Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Teknologi Lingkungan mempunyai tugas pokok membantu Kepala Kantor Lingkungan Hidup dalam sub bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Teknologi Lingkungan.

    Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Kepala Seksi Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Teknologi Lingkungan mempunyai fungsi :

    • Perencanaan penyusunan program dan kegiatan Seksi Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Teknologi Lingkungan.
    • Pengkoordinasian dalam penyiapan bahan pelaksanaan kegiatan pada Seksi Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Teknologi Lingkungan.
    • Pelaksanaan kegiatan Seksi Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Teknologi Lingkungan.
  3. RINCIAN TUGAS :

    1. Menyusun rencana program dan kegiatan Seksi Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Teknologi Lingkungan.
    2. Mengumpulkan dan mengkaji data dan informasi lainnya sebagai bahan perumusan kebijakan teknis yang berhubungan dengan pengembangan sumber daya manusia dan teknologi lingkungan.
    3. Mengumpulkan, mengolah dan menganalisa data bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Teknologi Lingkungan.
    4. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap usaha dan atau kegiatan yang mempunyai dampak terhadap lingkungan.
    5. Menerapkan sistem manajemen lingkungan, ekolabel, produksi bersih dan teknologi berwawasan lingkungan.
    6. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan penerapan sistem manajemen lingkungan, ekolabel, produksi bersih dan teknologi berwawasan lingkungan.
    7. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan standar kompetensi personil bidang pengelolaan lingkungan hidup.
    8. Menyelenggarakan diklat di bidang lingkungan hidup sesuai permasalahan lingkungan hidup dan melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan diklat bidang lingkungan hidup.
    9. Merumuskan kebijakan di bidang penerapan instrumen ekonomi dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan kota.
    10. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan penerapan instrumen ekonomi dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan daerah yang bersangkutan.
    11. Menerapkan instrumen ekonomi dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan.
    12. Melaksanakan dan memantau penaatan atas perjanjian internasional di bidang pengendalian dampak lingkungan skala kota.
    13. Melaksanakan pemantauan pengendalian pelaksanaan konvensi dan protokol skala kota.
    14. Melaksanakan penyediaan laboratorium lingkungan sesuai dengan kebutuhan daerah.
    15. Melaksanakan pengembangan dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi lingkungan.
    16. Memberi petunjuk, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan.
    17. Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan sebagai bahan masukan.
    18. Melaksanakan tertib administrasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas/kegiatan Seksi Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Teknologi Lingkungan.
    19. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.
Document Actions
Kepala Daerah
  • Ir H Sigit Widyonindito MT
  • Joko Prasetyo S.Sos
Internal SKPD

SKPD

Cek email

Login

« Febuari 2012 »
Febuari
MoTueWedThuFrSatSun
12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
272829
Telepon Penting
Pemadam Kebakaran 113
Ambulans 118
Polisi 110
Gangguan Telepon 117
Gangguan PDAM 361974
Gangguan PLN
362019