Anda Disini: Home Pemerintahan SKPD / Instansi Dinas Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan

Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan

Jl. Jend. Sudirman No. 285 Magelang Telp. (0293) 362015

Kepala Dinas :

Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Magelang merupakan unsur pelaksana teknis yang bertanggung jawab kepada Walikota dan menjadi salah satu penunjang keberhasilan pembangunan daerah. Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Susunan, Kedudukan dan Tugas Pokok Organisasi tentang Dinas Daerah.

Tugas Pokok Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kota Magelang adalah membantu Walikota dalam melaksanakan urusan bidang koperasi, perindustrian dan perdagangan serta usaha mikro, kecil, menengah dan fasilitasi pembiayaan.

Untuk menyelenggarakan tugas pokok diatas, Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan mempunyai fungsi sebagai berikut :

  • Perumusan rencana dan kebijakan teknis di bidang koperasi, perindustrian dan perdagangan serta usaha mikro, kecil, menengah dan fasilitasi pembiayaan
  • Pengkoordinasian kebijakan bidang koperasi, perindustrian dan perdagangan.
  • Pengawasan, pengendalian dan pembinaan teknis atas pelaksanaan tugas pokoknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Pengawasan, pengendalian dan pembinaan terhadap pelaksanaan operasional di lingkup tugasnya.
Document Actions
Kepala Daerah
  • Ir H Sigit Widyonindito MT
  • Joko Prasetyo S.Sos
Internal SKPD

SKPD

Cek email

Login

« Febuari 2012 »
Febuari
MoTueWedThuFrSatSun
12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
272829
Telepon Penting
Pemadam Kebakaran 113
Ambulans 118
Polisi 110
Gangguan Telepon 117
Gangguan PDAM 361974
Gangguan PLN
362019