Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan
Kepala Dinas :
Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Magelang merupakan unsur pelaksana teknis yang bertanggung jawab kepada Walikota dan menjadi salah satu penunjang keberhasilan pembangunan daerah. Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Susunan, Kedudukan dan Tugas Pokok Organisasi tentang Dinas Daerah.
Tugas Pokok Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kota Magelang adalah membantu Walikota dalam melaksanakan urusan bidang koperasi, perindustrian dan perdagangan serta usaha mikro, kecil, menengah dan fasilitasi pembiayaan.
Untuk menyelenggarakan tugas pokok diatas, Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan mempunyai fungsi sebagai berikut :
- Perumusan rencana dan kebijakan teknis di bidang koperasi, perindustrian dan perdagangan serta usaha mikro, kecil, menengah dan fasilitasi pembiayaan
- Pengkoordinasian kebijakan bidang koperasi, perindustrian dan perdagangan.
- Pengawasan, pengendalian dan pembinaan teknis atas pelaksanaan tugas pokoknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Pengawasan, pengendalian dan pembinaan terhadap pelaksanaan operasional di lingkup tugasnya.

