Struktur Organisasi
Dasar Hukum pembentukan adalah PERDA Nomor 4 tahun 2008
Kepala : dr. NURUL SAFARIAH, M.Kes.
Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana, terdiri dari:
- Kepala Badan;
- Sekretariat,membawahkan:
- Sub Bagian Program;
- Sub Bagian Keuangan;
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
- Bidang Pemberdayaan Masyarakat,membawahkan:
- Sub Bagian Kelembagaan dan Partisipasi Masyarakat;
- Sub Bidang Pengembangan Tehnologi Tepat Guna dan Ekonomi Masyarakat.
- Bidang Keluarga Berencana,membawahkan;
- Sub Bidang Operasional Keluarga Berencana;
- Sub Bidang Kesehatanh Reproduksi.
- Bidang Keluarga Sejahtera,Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak membawahkan:
- Sub Bidang Ketahanan dan Pemberdayaan Keluarga;
- Sub Bidang Pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak.
- UPTB ketahanan Pangan.

