Struktur Organisasi

Dasar Hukum pembentukan  adalah PERDA Nomor 4 tahun 2008

Kepala : dr. NURUL SAFARIAH, M.Kes.

Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana, terdiri dari:

  1. Kepala Badan;
  2. Sekretariat,membawahkan:
    1. Sub Bagian Program;
    2. Sub Bagian Keuangan;
    3. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
  3. Bidang Pemberdayaan Masyarakat,membawahkan:
    1. Sub Bagian Kelembagaan dan Partisipasi Masyarakat;
    2. Sub Bidang Pengembangan Tehnologi Tepat Guna dan Ekonomi Masyarakat.
  4. Bidang Keluarga Berencana,membawahkan;
    1. Sub Bidang Operasional Keluarga Berencana;
    2. Sub Bidang Kesehatanh Reproduksi.
  5. Bidang Keluarga Sejahtera,Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak membawahkan:
    1. Sub Bidang Ketahanan dan Pemberdayaan Keluarga;
    2. Sub Bidang Pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak.
  6. UPTB ketahanan Pangan.
Document Actions