Anda Disini: Home Pemerintahan SKPD / Instansi Badan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Badan Pelayanan Perizinan Terpadu

Badan Pelayanan Perizinan Terpadu

Kepala : Drs. HARTOKO Badan Pelayanan Perizinan Terpadu ,terdiri dari: 1. Kepala Sekretariat; 2. Bagian Tata Usaha ,membawahkan: 1. Sub Bagian Program ; 2. Sub Bagian Keuangan ; 3. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian. 3. Bidang Perizinan dan Non Perizinan Bidang Perekonomian,mengkordinasikan Tim Teknis Perizinan dan Non Perizinan Bidang Pembangunan. 4. Bidang Perizinan dan Non Perizinan Bidang Kesejahteraan Rakyat mengkordinasikan Tim Teknis Perizinan dan Non Perizinan Bidang Kesejahteraan Rakyat.
Document Actions