Badan Kepegawaian Daerah
Badan Kepegawaian Daerah terdiri dari:
- Kepala Badan.
- Sektariat,membawahkan:
- Sub Bagian Program;
- Sub Bagian Keuangan;
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
- Bidang Pengembangan Pegawai membawahkan:
- Sub Bidang Pengembangan Karir,
- Sub Bidang Pendidikan dan Latihan.
- Bidang Mutasi, membawahkan:
- Sub Bidang Pengangkatan dan Kepangkatan;
- Sub Bidang Pemindahan,Pemberhentian dan Pensiun.
- Bidang Data dan Pembinaan Pegawai,membawahkan:
- Sub Bidang Data,Informasi,Monitoring dan Evaluasi;
- Sub Bidang Pembinaan Disiplin dan Kesejahteraan Pegawai.

