Struktur Organisasi
Untuk melaksanakan tugas, fungsi, kewenangan, susunan dan tata kerja tersebut, sesuai Keputusan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 121 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Badan Pusat Statistik di Daerah, telah ditentukan struktur organisasi Badan Pusat Statistik Kota Magelang terdiri dari:
- Kepala;
- Subbagian Tata Usaha;
- Seksi Statistik Sosial;
- Seksi Statistik Produksi;
- Seksi Statistik Distribusi;
- Seksi Neraca Wilayah & Analisa Statistik;
- Seksi Integrasi Pengolahan dan Diseminasi Statistik;
- Kelompok Jabatan Fungsional.

