Anda Disini: Home Pemerintahan Instansi Vertikal Badan Pusat Statistik Kota Magelang Landasan Hukum

Landasan Hukum

Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, Badan Pusat Statistik Kota Magelang dilindungi oleh perangkat hukum, yaitu:

  1. Undang Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik menjamin kepastian hukum bagi penyelenggara dan pengguna statistik, baik pemerintah maupun masyarakat. Dengan adanya Undang Undang Statistik ini maka kepentingan masyarakat pengguna statistik akan terjamin terutama atas nilai informasi yang diperolehnya;
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik yang mengamanatkan bahwa Badan Pusat Statistik berkewajiban menyelenggarakan kegiatan statistik dasar;
  3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non-Departemen yang mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan statistik dasar;
  4. Keputusan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 121 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan BPS di Daerah.
Document Actions
Kepala Daerah
  • Ir H Sigit Widyonindito MT
  • Joko Prasetyo S.Sos
Internal SKPD

SKPD

Cek email

Login

« Febuari 2012 »
Febuari
MoTueWedThuFrSatSun
12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
272829
Telepon Penting
Pemadam Kebakaran 113
Ambulans 118
Polisi 110
Gangguan Telepon 117
Gangguan PDAM 361974
Gangguan PLN
362019