Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan
Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Kewenangan Badan Pusat Statistik Kota Magelang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dapat dinyatakan sebagai berikut:
Kedudukan
Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Nomor 121 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan BPS di Daerah, Badan Pusat Statistik Kota Magelang adalah Perwakilan BPS di Daerah Jawa Tengah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pusat Statistik Provinsi Jawa Tengah (Pasal 35 Ayat 1). Badan Pusat Statistik Kota Magelang dipimpin oleh seorang Kepala (Pasal 35 Ayat 2).
Tugas Pokok
Badan Pusat Statistik Kota Magelang mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan statistik dasar di Kota Magelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Badan Pusat Statistik Kota Magelang menyelenggarakan fungsi:
- Penyelenggaraan statistik dasar di Kota Magelang;
- Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BPS Kota Magelang;
- Pelancaran dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah dibidang kegiatan statistik Kota Magelang;
- Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, persendian, perlengkapan, dan rumah tangga BPS Kota Magelang.
Kewenangan
Dalam menyelenggarakan fungsi tersebut, Badan Pusat Statistik Kota Magelang mempunyai kewenangan:
- Penyusunan rencana daerah di Kota Magelang secara makro di bidang Statistik;
- Perumusan kebijakan di bidang Statistik untuk mendukung pembangunan daerah di Kota Magelang;
- Penetapan sistem informasi Statistik di Kota Magelang;
- Kewenangan lain yang melekat dan telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

